Divonis Bersalah, Ini Awal Mula Kasus yang Membelit Presiden Jokowi


Presiden Jokowi (Foto: tribunnews.com)

Baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ternyata seperti inilah awal mula kejadian, dan tuntutan yang diterima Presiden!

Kasus yang membelit Jokowi dan para petinggi Negara bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara.

Penggugat itu adalah, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, Mariaty.

Mereka bertujuh menggugat:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3. Menteri Pertanian Republik Indonesia

4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia

6. Gubernur Kalimantan Tengah

7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan.

PN Palangkaraya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis band, dilansir dari liputan6.com.

Presiden Jokowi Ajukan Kasasi dan Hormati Putusan

Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan yang diberikan padanya.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," kata Jokowi usai menyerahkan sapi kurban ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

BACA JUGA: Astagfirullah! Pria Ini Tega Cabuli Calon Istri Anaknya 10 Kali, Alasannya Bikin Geram

Meski demikian, Jokowi dan kawan-kawan tidak mau tinggal diam. Jokowi mengaku akan mengajukan kasasi.

"Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," tuturnya.

Bicara karhutla, Presiden mengatakan publik bisa melihat bahwa kejadian yang terus berulang selama belasan tahun itu sekarang telah menurun drastis dibandingkan sebelumnya.

"Kebakaran hutan itu turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu. Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali," tutur dia.

Keseriusan pemerintah menurutnya juga bisa dilihat dengan dibentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG).

Karena itu, kata Jokowi, pemerintahannya sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Nah bagaimana menurut Anda?

0 Comments


EmoticonEmoticon