Catatan Asep Haryono
Setelah berhasil menggelar Subuh Akbar spesial Part ke 3 menghadirkan KH Yusuf Mansur Ahad 25 Juni 2017 yang lalu, Yayasan Mujahidin bekerja sama dengan Masjid Munzalan Mubarakatan kembali diselenggarakan Subuh Akbar ke IV di Masjid Raya Mujahidin Pontianak menghadirkan keynote speaker Syekh Ahmad Al Mishry dan KH. Anang Rikza Masyhadi M.A, Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang, Jawa Tengah.
Materi Kuliah Subuh KH Anang Rikza Masyhadi MA beliau dibuat singkat dan bersifat umum karena pembahasan lengkapnya ada dalam Seminar Zakat dan Waqaf juga oleh beliau di Aula Bank Indonesia yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pontianak di hari yang sama Ahad 9 Juli 2017 mulai dari pukul 08.45 WIB hingga siang hari. Penyelenggara daripada kegiatan ini Masjid Munzalan Mubarakatan Serdam (Masjid Kapal) bekerja sama dengan Bank Indonesia Pontianak, tu sukses digelar dan antusiasme peserta yang tinggi mengikuti semnar beliau dari awal hingga berakhir pada pukul 11.30 WIB.
Bangkitkan Potensi Waqaf
"Hadirin yang dimuliakan Allah SWT, ada banyak yang dibahas tentang Waqf dan Zakat ini yang tidak akan habis didiskusikan dalam sehari, oleh karena itu saya akan menyampaian beberapa hal prinsipil saja dari Waqaf dan zakat dalam seminar hari ini" kata Ustad KH Anang Masyhadi M.A membuka presentasinya pagi hari yang cukup dingin itu
KH Anang Masyhadi M.A memulai uraiannya dengan memberikan contoh seorang yang memiliki harta berupa uang tunai (cash) sebesar Rp.1 Milyar, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkena kewajiban untuk menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen atau setara dengan zakat senilai Rp.25.000.000,- . "Selesaikah persoalan itu? Kalau dari sisi kewajiban memang gugur karena sudah menunaikan kewajiban membayar zakat namun tidak bagi penerima atau penyalur dana orang itu tadi dan itu akan menimbulkan potensi masalah dikemudian hari". kata KH Anang Masyhadi M.A
KH Anang Masyhadi M.A menekankan bahwa kewajiban ZAKAT adalah HAK bagi setiap muslim yang diberi kelebihan rezeki oleh Allah SWT dan sudah sepantasnyalah Zakat itu ditunaikan.
Bagi penerima Zakat ternyata persoalannya menjadi panjang. Dalam penyalurannya kepada yang berhak akan terus meningkat baik dari segi kualitas maupun quantitasnya. Jadi tidak boleh lagi di adakan "penagihan" atas nama zakat kepada yang sudah berzakat seusia dengan ketentuan 2.5 persen itu tadi. "Tidak boleh kita menagih zakat seseoang dari pintu yang sama, dan WAQAF adalah salah satu solusi yang terbaik.
"Nah kita tidak dapat meminta kembali kecuali dari pintu Waqaf dan dari sinilah kita mengetahui betapa besar potensi Waqaf umat jika dilakukan secara gotong royong dan dikoordiniri dengan baik" tegas KH Anang Masyhadi M.A.
Bedanya jika Infak berbentuk materi maka Shodaqah itu tidak atau belum tentu berbentuk Materi. " Seperti dalam riwayat hadis yang menyebutkan amalan seorang hamba terputus kecuali dalam 3 hal yakni Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat serta doa anak yang baik yang mendoakan kedua orang tuanya" kata KH Anang Masyhadi M.A.
"Dan salah satu diantara kedua instrumen Infak dan Shodaqah itu ada Waqaf" tegas pak Ustad KH Anang Masyhadi M.A. Ada banyak Waqaf dan bentuknya bermacam macam mulai dari waqaf aset, tunai, manfaat, pengalihan hak sampai kepada waqaf profesi. "Waqaf Profesi bisa datang dari Dokter, Arsitek, Notaris dan masih banyak lagi lainnya" tegas KH Anang Masyhadi M.A
KH Anang Masyhadi M.A mencontohkan pelaksanaan pemberdayaan umat yang sudah dilaksanakan di Pondok Pesantren Tazakka yang dipimpinnya itu. "Di Tazakka pelaksanaan daripada pendistribuan zakat dilakukan dengan pendekatan program seperti program Pendidikan, Kesehatan, Dakwah Sosial dan juga pemberdayaan dari sisi Ekonomi" kata KH Anang Masyhadi M.A
Materi Kuliah Subuh KH Anang Rikza Masyhadi MA beliau dibuat singkat dan bersifat umum karena pembahasan lengkapnya ada dalam Seminar Zakat dan Waqaf juga oleh beliau di Aula Bank Indonesia yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pontianak di hari yang sama Ahad 9 Juli 2017 mulai dari pukul 08.45 WIB hingga siang hari. Penyelenggara daripada kegiatan ini Masjid Munzalan Mubarakatan Serdam (Masjid Kapal) bekerja sama dengan Bank Indonesia Pontianak, tu sukses digelar dan antusiasme peserta yang tinggi mengikuti semnar beliau dari awal hingga berakhir pada pukul 11.30 WIB.
Bangkitkan Potensi Waqaf
"Hadirin yang dimuliakan Allah SWT, ada banyak yang dibahas tentang Waqf dan Zakat ini yang tidak akan habis didiskusikan dalam sehari, oleh karena itu saya akan menyampaian beberapa hal prinsipil saja dari Waqaf dan zakat dalam seminar hari ini" kata Ustad KH Anang Masyhadi M.A membuka presentasinya pagi hari yang cukup dingin itu
KH Anang Masyhadi M.A memulai uraiannya dengan memberikan contoh seorang yang memiliki harta berupa uang tunai (cash) sebesar Rp.1 Milyar, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkena kewajiban untuk menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen atau setara dengan zakat senilai Rp.25.000.000,- . "Selesaikah persoalan itu? Kalau dari sisi kewajiban memang gugur karena sudah menunaikan kewajiban membayar zakat namun tidak bagi penerima atau penyalur dana orang itu tadi dan itu akan menimbulkan potensi masalah dikemudian hari". kata KH Anang Masyhadi M.A
KH Anang Masyhadi M.A menekankan bahwa kewajiban ZAKAT adalah HAK bagi setiap muslim yang diberi kelebihan rezeki oleh Allah SWT dan sudah sepantasnyalah Zakat itu ditunaikan.
Bagi penerima Zakat ternyata persoalannya menjadi panjang. Dalam penyalurannya kepada yang berhak akan terus meningkat baik dari segi kualitas maupun quantitasnya. Jadi tidak boleh lagi di adakan "penagihan" atas nama zakat kepada yang sudah berzakat seusia dengan ketentuan 2.5 persen itu tadi. "Tidak boleh kita menagih zakat seseoang dari pintu yang sama, dan WAQAF adalah salah satu solusi yang terbaik.
"Nah kita tidak dapat meminta kembali kecuali dari pintu Waqaf dan dari sinilah kita mengetahui betapa besar potensi Waqaf umat jika dilakukan secara gotong royong dan dikoordiniri dengan baik" tegas KH Anang Masyhadi M.A.
Bedanya jika Infak berbentuk materi maka Shodaqah itu tidak atau belum tentu berbentuk Materi. " Seperti dalam riwayat hadis yang menyebutkan amalan seorang hamba terputus kecuali dalam 3 hal yakni Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat serta doa anak yang baik yang mendoakan kedua orang tuanya" kata KH Anang Masyhadi M.A.
"Dan salah satu diantara kedua instrumen Infak dan Shodaqah itu ada Waqaf" tegas pak Ustad KH Anang Masyhadi M.A. Ada banyak Waqaf dan bentuknya bermacam macam mulai dari waqaf aset, tunai, manfaat, pengalihan hak sampai kepada waqaf profesi. "Waqaf Profesi bisa datang dari Dokter, Arsitek, Notaris dan masih banyak lagi lainnya" tegas KH Anang Masyhadi M.A
KH Anang Masyhadi M.A mencontohkan pelaksanaan pemberdayaan umat yang sudah dilaksanakan di Pondok Pesantren Tazakka yang dipimpinnya itu. "Di Tazakka pelaksanaan daripada pendistribuan zakat dilakukan dengan pendekatan program seperti program Pendidikan, Kesehatan, Dakwah Sosial dan juga pemberdayaan dari sisi Ekonomi" kata KH Anang Masyhadi M.A
KH Anang Masyhadi M.A. yang menamatkan pendidikan S2 nya di Al Azhar-Kairo-Mesir juga menjelaskan beberapa instrumen lainnya yang sangat berpotensi besar terutama inovasi dan kreasi wakaf yang bisa dimaksimalkan dari dan untuk ummat muslim tentunya dengan strategi fundraising (penggalaman dana masyarakat) dengan perencanaan yang baik dan resiko terukur "misalnya dengan cara setor secara tunai, jemput waqaf, tabungan Waqaf, gerai gerai EDC hingga autodebet" tegas KH Anang Masyhadi M.A. (Asep Haryono)
Referensi
- KH Anang Rizka Masyhadi MA, Pengasuh Pondok Moden Tazaka Batang - http://radarpekalongan.com/49768/tahun-baru-hijriah-momentum-perubahan/kh-anang-rizka-masyhadi-ma-pengasuh-pondok-modern-tazakka-batang/
- Muhammadiyah-NU; KH. Anang Rikza Masyhadi, MA - http://www.tazakka.or.id/index.php/artikel/tausyiah-ustadz-anang/733-muhammadiyah-nu-kh-anang-rikza-masyhadi-ma
- KH. Anang Rikza Masyhadi M.A, Melalui Gerakan Wakaf Kembangkan PM Tazakka - http://www.hujroh.com/index.php/topic,42.0/pagetitle,kh-anang-rikza-masyhadi-m-a-melalui-gerakan-wakaf-kembangkan-pm-tazakka.html
URAIAN : KH Anang Masyhadi M.A saat memberikan pengantar materi seminar hari itu tentang Zakat dan Waqaf di hadapan sekitar 200 orang peserta yang duduk lesehan di lantai. Foto Asep Haryono |
DUDUK : Tidak ada kursi dalam seminar Waqaf dan Zakat ini, semua peserta duduk di lantai beralaskan permadani atau karpet yang indah dan lembut milik Aula Bank Indonesia. Foto Asep Haryono |
SERIUS : KH Anang Masyhadi M.A saat memberikan penjelasan tambahan kepada para peserta Seminar Zakat dan Waqaf setelah acara selesai . Foto Asep Haryono |
0 Comments
EmoticonEmoticon