Djarot Bongkar Kebusukan Ahok, Kasus-kasus Besar Bakal Diungkap!


Rencana Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dianggap sama dengan menggali kubur untuk mantan atasannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Karena dengan mengembalikan kerugian, dapat diartikan Djarot mengakui ada penyimpangan yang dilakukan Ahok - terpidana kasus penistaan agama Islam itu, saat membeli lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.

"Pernyataan Djarot yang akan membayar kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras bisa membuka terang kasus ini," sebut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Senin (24/7).

Ia mengatakan, Djarot telah berani membangkang terhadap Ahok. Karena selama ini, Ahok dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, dan yang bersangkutan juga enggan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menolak mengembalikan kerugian negara.

"Tidak menyangka ternyata Djarot berani membangkang pada Ahok," ujar Sugiyanto.

Kendati begitu, ia menilai pernyataan Djarot sesungguhnya benar adanya. Karena menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar dan diperkuat audit investigasi yang terbukti ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Hanya saja pernyataan Djarot tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.

"Jadi dugaan tindak pidana korupsi itu akan menjadi nyata, dan besar kemungkinan Ahok diproses lanjut karena kasusnya dapat diusut kembali. Ini bukan kerugian kecil, ini ratusan miliar kerugiannya. Di sini bukan masalah mengembalikan atau tidak, tapi harus diunkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dimana saat itu Ahok menjabat Plt gubernur dan mendisposisikan langsung pembelian langsung lahan RSSW," papar Sugiyanto.

Dilansir dari RMOL Jakarta, Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.

"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta, Jumat (21/7).

BPK RI sebelumnya mengizinkan DKI melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Hanya saja Pemprov tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju untuk membayar ganti rugi.

"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," ungkap Djarot. [rus]

0 Comments


EmoticonEmoticon