Kota Padangsidimpuan dihebohkan dengan ulah masyarakat yang berasal dari Kabupaten Padangsidimpuan Lawas, Sumatera Utara yang tidak terima ditilang pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Andy Nurwandy, melalui Kasat Lantas AKP M Haris Sihite, kepada Wartawan , Kamis (27/07), di Padangsidimpuan mengatakan, di saat razia, kita sudah melakukan teguran kepada pengendara itu, kemudian setelah di lakukan teguran pengendara roda dua tersebut kembali berulah dengan melintasi jalur itu disaat kegiatan razia rutin.
Akibatnya kami menilang pengendara tersebut karena telah melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memiliki Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB), dan tidak menggunaan Helm, akibat itu petugas langsung menilang ditempat, tidak merasa puas akibat tindakan protap dari pihak kepolisian tersebut, spontan saja pemilik kenderaan tersebut langsung membakar kenderaan nya jenis bebek itu.
Hasil Keterangan dari di Polres Padangsidimpuan, diketahui pemiliki kenderaan Honda Revo tersebut bernama Asman Pane (56), bersama anaknya Gozali Pane (23).
Hasil wawancara singkat Gozali Pane (23), “saya merasakan sangat kecewa karena ditilang pihak kepolisian”, ucapnya singkat sembari diintrogasi untuk pendalaman pihak Satuan Reskrim terkait motif pembakaran yang menghebohkan tersebut. (sms)
0 Comments
EmoticonEmoticon