Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih berupaya melakukan perlawanan terhadap pemerintah setelah dibubarkan beberapa waktu lalu. Setelah mengajukan uji materi (judial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke MK, HTI berencana menggugat kembali ke PTUN.
“Kami siap melakukan gugatan ke PTUN setelah surat keputusan (SK) pembubaran dari Kementerian Hukum dan HAM diterima,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Kamis (27/7).
Dewan Pengurus Pusat HTI kemarin menyambangi kantor DPP PKB, Jakarta. Selain silaturahmi, mereka meminta dukungan sekaligus mengajak PKB menolak Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah. Ismail menilai, seruan pemerintah memecat para PNS yang tergabung sebagai anggota HTI merupakan tindakan berlebihan.
“Tidak perlu pemerintah sampai persekusi dan mempecat PNS yang tergabung dalam HTI. Itu sangat berlebihan,” ujarnya.
HTI meminta bantuan moril kepada PKB atas gugatan yang diajukan ke MK, termasuk menolak peneribitan Perppu Ormas oleh pemerintah. Itu dilakukan lantaran HTI menganggap PKB bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Kami berharap Ketua Umum PKB Pak Muhaimin Iskandar ikut mendorong menolak Perppu Ormas.”
Menanggapi permintaan HTI, PKB tak bersepakat. Menurut Muhaimin, sulit bagi PKB untuk menolak kehadiran Perppu No 2 Tahun 2017. Apalagi, PKB merupakan partai politik (parpol) yang masuk barisan pemerintah dan juga mendukung pembubaran HTI. Meski demikian, PKB akan mengamati satu persatu pasal dalam Perppu Ormas.
“Kami akan amati guna mengantisipasi konsekuensi logis terhadap demokrasi dan organisasi-organisasi kita. PKB menghargai dan akan monitor langkah hukum HTI seperti judicial review ke MK dan juga rencana gugatan ke PTUN,” kata Muhaimin.
Masyarakat, kata Muhaimin, diharapkan bisa mengambil hikmah atas pembubaran HTI. Dia juga mengimbau masyarakat tak memusuhi HTI karena bagian dari keluarga besar Indonesia. “Itu agar tetap terjalin hubungan yang baik, meski nyatanya HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah.” Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintah tidak akan pilih kasih.
Pemerintah, kata Tjahjo, tentu akan menindak ormas lain yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menyangkut penerbitan peraturan daerah (perda), menurut Tjahjo, demi menertibkan ormas-ormas yang malanggar aturan negara. “Jadi bukan HTI saja yang kami tindak, melainkan semua yang dianggap melanggar. Semua harus dicek,” ujar Tjahjo.
0 Comments
EmoticonEmoticon