Ketakutan, Ini yang Dilakukan Penghina Agama dari Medan


Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) terdakwa penistaan agama mengakui sudah melakukan penghinaan terhadap Umat Islam melalui postingan komentar di akun facebook pribadinya.

‎Hal tersebut disampaikan rekan terdakwa Rudi Bernhard Aritonang. Setelah memosting penghinaan itu di facebook, Antoni sempat bercerita kepada Rudi.

"Gawat aku. Sebentar lagi dimatikan dan dikuliti aku ini. Aku menghina Islam," ucap Rudi dalam keterangannya di Berkas Acara Perkara (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo di Pengadilan Negeri Medan, Senin 17 Juli 2017.

Sayangnya, dalam sidang ke-6 ini, JPU tak mampu menghadirkan Rudi sebagai saksi dengan alasan ada urusan kerjaan. Dengan itu, JPU membacakan keterangan Rudi saat diperiksa di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

‎Dalam keterangannya, Rudi menyebutkan seorang putri dari terdakwa menyarankan Anthony untuk membuang handponenya biar ada alasan bahwa handpone terdakwa hilang dan dihecker oleh orang lain.

Tapi, terdakwa tidak mau membuang handponenya. Melainkan menitipkan smart phonenya kepada saksi dan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi setempat.‎

"Selanjutnya timbul ide terdakwa untuk melaporkan handphone itu hilang ke Polsek Medan Baru," ujar saksi dalam keterangannya.

Tidak itu saja, terdakwa selanjutnya mengajak temannya itu ke warung internet untuk mengkonsep ucapan permintaan maaf melalui akun facebooknya kembali atas cuitannya di media sosial itu.

"Karena penglihatan terdakwa kurang jelas, saya diminta mengetik permohonan maaf itu," beber saksi lagi.

Kemudian, ‎permohonan maaf tersebut diposting media facebook dengan mensertakan bahwa akun facebook terdakwa dalam keadaan dihecker dan penghinaan itu, buka Anthony yang melakukan melainkan orang yang menghecker facebooknya.‎

"Akun facebook yang sebelumnya disebut dihack itu yang dipakai untuk menyampaikan permohonan maaf," ucap Sindu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU. Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga Kamis 20 Juli 2017, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (art/drc)

0 Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)