Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak ada lagi secara hukum.
Atas dasar itu, Yusril menilai jika kebijakan pemerintahn yang meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) ataupun dosen harus keluar dari HTI merupakan hal yang bodoh bin bahlul.
"Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri seminar di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Sebelumnya, menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam ormas HTI di lingkungan kampusnya.
"Kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017," kata Nasir kepada wartawan di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (22/7).
Setelah itu kata Nasir, pemerintah akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI. Pilihannya tetap menjadi anggota HTI atau pilihan harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.
Jika telah memilih untuk keluar, giliran rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut.
"Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah serta mendapat pembinaan," tegas Nasir.
Nasir pun menegaskan pegawai dan dosen itu harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI yang notabene telah dibubarkan pemerintah itu.
"Harus keluar karena dia adalah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara," tegas Nasir.
Nasir menekankan pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat," kata Nasir.
Namun demikian untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS) pemerintah menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kopertis kata Nasir juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.
"Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda," demikian Nasir.[san]
0 Comments
EmoticonEmoticon