Polisi : Produsen Beras Maknyuss Diancam 3 Pasal Sekaligus!


Bareskrim Polri akhirnya menaikkan penyelidikan kasus pemolesan beras PT Indo Beras Unggul (IBU) ke tahap penyidikan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus itu.

"Polisi sudah menemukan dua alat bukti dan ada peristiwa yang diduga pidana," ujar Ari saat ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu akan diketahui tersangka kasus pemolesan beras PT IBU.

Karena itu, kata Ari, sejauh ini Bareskrim belum menetapkan tersangka kasus yang sedang menjadi perhatian publik itu. "Siapa yang bertanggung jawab nanti diketahui setelah gelar perkara," katanya.

Saat ini, sambung Ari, PT IBU terancam dengan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 141 UU Pangan dan Pasal 382 KUHP yang melarang aksi curang demi keuntungan sendiri. "Jadi memang terancam tiga pasal," pungkasnya.

Sekadar informasi, Satgas Pangan Polri pada pekan lalu menggerebek gudang beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga ikut dalam penggerebekan itu.

Di dalam gudang PT IBU terdapat 1.161 ton beras. Polri menduga PT IBU memoles beras subsidi menjadi beras premium yang dilepas ke pasaran dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.(cr2/JPC)

0 Comments


EmoticonEmoticon