Nistakan Agama Islam, Soni Suasono Panggabean Divonis Dua Tahun Penjara



PEKANBARU - Oknum mahasiswa Soni Suasono Panggabean yang didakwa telah menistakan agama Islam, divonis hakim hukuman penjara selama dua tahun. Atas vonis itu, jaksa langsung menyatakan banding.

Kendati perbuatan Soni Suasono Panggabean, melakukan penistaan terhadap agama Islam tetap dinyatakan hakim murni pelanggaran hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara, jaksa penuntut langsung menyatakan banding. Pasalnya hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa.


Soni Suasono Pangabean, yang sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun penjara, divonis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz dalam sidang yang digelar Jum'at (25/8/17) siang tersebut, Soni tetap dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik. Sesuai tuntutan jaksa.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan dipotong masa tahanan," tegas Aziz.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Syafril SH. Andre SH dan Zurwandi SH langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa pikir pikir. 


Seperti diketahui, Soni mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas dakwaan penistaan terhadap agama. Dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan Soni tersebut terjadi Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 wib di kampus Universitas Islam Riau.

Dimana saat itu, Soni menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking. Sonny Suasono Pangabean melakukan perbuatan tercela, mennghina atay menyindir cara beribadah umat Islam dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam serta menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.‎ 

Atas tulisannya di media sosial itu, umat Muslim (Islam) tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Alhasil diapun kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Siak Hulu, Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau.*(har)

0 Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)