Ternyata Pasang Bendera Indonesia Jelang 17 Agustus ada Undang-undangnya Lho


bendera indonesia via lyceum.id

Menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, kita pasti menjumpai banyak bendera Indonesia yang dipasang di sepanjang jalan. Ternyata hal ini memang ada dalam Undang-undang lho.

Bendera Indonesia berwarna merah putih. Bendera ini menjadi tanda kehormatan Negara Indonesia.

Warna merah putih pada bendera Indonesia memiliki makna, bukan sekadar berani dan suci ataupun darah dan tulang.

Namun, menurut Bung Karno merah putih memiliki makna spiritual. Matahari berwarna merah, bulan berwarna putih. Dalam ajaran Hindu, merah putih atau matahari bulan adalah perwujudan dari Sang Hyang Surya Candra: dewata yang mengatur siang dan malam. Surya Candra berasal dari bahasa Sansekerta. Surya artinya matahari, candra artinya bulan.

Memasang bendera Indonesia jelang peringatan 17 Agustus seolah menjadi tradisi menahun. Hal ini juga terdapat dalam undang-undang.


ilustrasi uu pasang bendera indonesia via five-fourteen.blogspot.com

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

"Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," begitu bunyi pasal tersebut.

Warga yang tidak menguasai hak sebagaimana dicantumkan di atas pun tidak perlu khawatir.

Undang-undang tersebut juga mengatur supaya pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.

"Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu," bunyi Pasal 7 Ayat (4) dari UU tersebut.

Lantas, sejauh mana kesadaran warga Jakarta dalam memasang bendera Indonesia pada peringatan hari kemerdekaan?


ilustrasi pemasangan bendera indonesia via suarapemredkalbar.com

Menurut informasi yang kami kutip dari kompas.com ketika mereka menemui sejumlah warga Jakarta pada Senin (13/8/2018).

Umumnya, mereka tidak mengetahui adanya kewajiban memasang bendera ketika 17 Agustus.

"Setiap tahun sih saya selalu pasang bendera, karena sudah jadi tradisi juga, kan? Tapi kalau aturannya diwajibkan seperti itu saya malah baru tahu," kata Deden, warga Tanjung Priok.

Ia berpendapat, undang-undang tersebut mesti disosialisasikan lagi ke berbagai lapisan masyarakat.

Sebab, ia menilai masih banyak orang tidak paham bahwa mengibarkan bendera pada 17 Agustus adalah kewajiban.

"Ya jelas harus disosialisasikan lagi, Mas, ini saja saya baru tahu. Ya hitung-hitung, kan, biar lebih meriah juga 17-an nya," ujarnya.

Atika, warga Kelapa Gading, punya pendapat berbeda. Menurutnya, peringatan hari kemerdekaan sudah cukup semarak.

Namun, ia menilai sosialisasi seharusnya diberikan supaya bendera yang dipasang warga adalah bendera yang kualitasnya baik.

"Kalau aku justru lebih masalah bendera-bendera yang kadang warnanya sudah kusam, tetapi masih dipasang. Mestinya lebih dikasih tahu kalau memasang (bendera) itu harusnya yang masih bagus," kata Atika.

Sementara itu, Ario, warga Cakung, mengaku sudah mengetahui adanya kewajiban memasang bendera. Namun, ia tidak menyangka bahwa hal tersebut diatur undang-undang.

"Setahu saya sih memang wajib karena mau 17-an kan? Tiap tahun juga selalu diingetin buat pasang, tetapi saya baru tahu kalau diatur undang-undang begitu," kata Ario.

Ia berharap, dengan adanya kewajiban tersebut perayaan hari kemerdekaan akan semakin semarak.

"Bagus juga sebenarnya biar meriah begitu, kan, merah putih di mana-mana. Terus buat yang enggak mampu ya dibantu juga sama pemerintah, kan, makin bagus," ujar Ardito Ramadhan.

Baca Juga : Fakta Viral, Sri Mulyani Siap Jual Bali Demi Bayar Utang Indonesia


Nah, itulah informasi mengenai kewajiban memasang bendera Indonesia pada 17 Agustus. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan menjadikan Anda lebih cinta dengan tanah air.

0 Comments


EmoticonEmoticon