Jangan Dibuat Main-main Akad Nikah Itu, Kata Rasulullah Meski Main-main Statusnya Tetap Sah


Sumber gambar youtube/mediawondershare

Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas.

Bagaimana jika dilakukan main-main ataupun bacaannya malah tidak jelas seperti ini ?

Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَة

Ada 3 hal, seriusnya dianggap serius, main-main-nya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2196, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani).

Dari bunyi hadist ini menerangkan jika 3 hal yang dianggap kita main-main namun sebenarnya serius.

Diantaranya yakni menikah, talak dan rujuk, diantara tiga hal tersebut mungkin kita akan bertanya-tanya apa benar seperti itu ?

Bagi kita orang awam masih butuh penjelasan lebih mengenai hal ini karena tidak bisa difahami secara umumnya saja tetapi perlu mendetail sehingga kita memahami penuh isi dari hadits tersebut.

Perlu kita fahami dulu yang dimaksud main-main disini ialah apabila akad nikah yang dilakukan oleh pihak yang memang mempunyai kewenangan untuk melakukannya.

Maksudnya ialah seseorang lain yang menjadikan main-main itu serius, sebagai contoh, apabila seorang ayah dari seorang wanita mengucapkan ijab qobul, walaupun sambil bercanda atau main-main saja, maka tetap statusnya dianggap serius.

Baca Jangan Dibaca Untuk Istri yang Benci Dengan Orangtua Suamimu, Karena Ini Akan Menyadarkanmu

Lalu apakah sudah sah akad nikah itu?

Belum, jangan terburu-buru dulu. Selama kedua belah pihak saling berijab dan qabul namun kalau tidak ada saksinya, tetap saja akad itu belum sah.

Untuk itu, keberadaan dua orang saksi menjadi penentu, apakah ijab kabul itu sah atau tidak. Syarat sebagai saksi adalah:

  1. Laki-laki
  2. Muslim
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Adil
  6. Jumlahnya minimal dua orang

Nah, bila semua unsur di atas telah terpenuhi, maka barulah akad nikah itu sah. Walau pun dilakukan tanpa sengaja atau tidak serius. Walau pun dilakukan sambil main-main. Walau pun tidak dilakukan di depan KUA. Walau pun tidak ada lagi orang lain selain empat orang itu saja, maka statusnya tetap sah.


Bagaimana Jika Melafalkan Kalimat Ijab Tidak Lancar dan Tidak Jelas?

Mungkin pernah anda menjumpai seseorang yang membaca kalimat ijab dengan terburu-buru ataupun bahkan terlalu panjang sehingga mempersulit dan malah bacaanya tidak lancar dan salah kaprah ?

Di sosial media sudah banyak yang mambagikan, lantas bagaimana dalam islam ?

Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. 

Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas.

Untuk itu yang paling mudah bisa dilakukan membaca ijab dengan bahasa arab, berikut bacaanya.

Sumber gambar jurnalislami.com

Ya Fulan bin Fulan uzawwijuka ‘ala ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasriihim bi ihsanin, ya fulan bin fulan (jawab: na’am/labbaik) ankahtuka wa zawwaj-tuka makhthubataka fulanah binti fulan bi mahri mushaf alquran wa alatil ‘ibadah haalan

Artinya : Saudara fulan bin fulan (dijawab: ya saya). saudara saya nikahkan dan kawinkan fulanah binti fulan dengan mahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan sholat secara tunai.”
Catatan :
  • Fulan bin fulan diganti dengan nama mempelai pria.
  • Fulan binti fulan diganti dengan nama mempelai wanita.
  • mushaf alquran wa alatil ‘ibadah diganti menyesuaikan mahar yang akan diberikan.
  • Bacaan Qobul Mempelai Pria
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ

Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur

Artinya : Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan tunai.

Itulah lafadz bacaan ijab qobul bahasa arab untuk wali dan mempelai pria yang benar menurut islam. Semoga ini bermanfaat bagi siapapun yang akan menikah. Wallahu a’lam.

0 Comments


EmoticonEmoticon