Mendagri menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta UU No 23 tahun 2014 pasal 83 harus direvisi agar tidak ada multitafsir.
Bahkan diakhir debat, Mendagri menyatakan siap mundur dari jabatannya jika keputusannya mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye adalah salah.
Mendagri |
Mendagri menegaskan akan menunggu tuntutan JPU terhadap Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penodaan agama untuk memutuskan apakah akan menonaktifkan Ahok atau tidak. Tjahjo Kumolo mengaku siap mundur dari jabatannya jika keliru soal pengaktifan status Gubenur Ahok. (metrotvnews)
0 Comments
EmoticonEmoticon