Dikutip Dream dari laman rt.com, Senin 20 Februari 2017, dalam Rancangan Undang-Undang itu diatur, bagi keluarga yang menggelar pesta nikah lebih dari Rp100 juta harus membayar pajak 10 persen untuk dana khusus pemerintah.
Pemerintah akan diberi wewenang untuk " memperbaiki batas tamu dan kerabat dan jumlah hidangan untuk dilayani." Langkah ini diharapkan bisa mencegah pemborosan makanan.
"Di negara kita, ada jutaan orang yang tak bisa makan dua kali setiap hari, sudah begitu mereka harus menikahkan anak-anak mereka," kata Ranjan.
Pernikahan |
"Pernikahan telah menjadi lebih pada pamer kekayaan. Mengapa keluarga miskin ditempatkan pada tekanan untuk menghabiskan uang begitu banyak?" tanya dia.
Meski demikian, Ranjan tak menjelaskan detail bagaimana mereka akan mengawasi pesta pernikahan ini. Dia hanya menyebut polisi dan pejabat lain bisa ditugaskan untuk memantau pesta-pesta pernikahan. | BeritaViral.co
0 Comments
EmoticonEmoticon