Jaminan Hari Tua Untuk Modal Usaha

Sebuah Abstraksi

Salah Menjadi tua adalah sebuah kepastian di mana setiap orang pasti akan mengalaminya secara alamiah, dan itu berlaku pada setiap manusia. Hal yang sama juga dirasakan oleh penulis ketika mengetahui usia sudah tidak muda lagi, dan masa depan anak anak penulis yang masih sangat panjang.  Bekerja sebagai "orang kantoran" selama 13 tahun di sebuah perusahaan media cetak di Pontianak banyak memberikan bekal dan pengalaman yang berharga untuk hari tua penulis nanti nanti.

Proses kehidupan yang dimulai sejak lahir dan dibesarkan oleh kedua orang tua menjadi bekal untuk bisa meneruskan tongkat kehidupan penulis berikutnya, Ada banyak hal yang harus dipersiapkan bagi penulis yang tentunya berharap akan bisa bahagia di hari tua nanti. 

Orang tua penulis sudah mengajarkan bagaimana orang tua penulis dengan segala kekurangan yang ada bisa membesarkan  ke-sembilan anak anaknya.  Sepeninggal kedua orang tua, penulis kini sedang berjuang untuk bisa mewujudkan impian penulis untuk membahagiakan keluarga di hari tua nanti.


Penulis sangat beruntung menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS (dahulu bernama Jamsostek).  Di usia 45 tahun seperti sekarang ini penulis memanfaatkan bantuan dari program JHT untuk mengembangkan bisnis Air Kesehatan yang sudah penulis jalankan sejak setahun yang lalu. Kelak hasil dari usaha ini akan menjadi penyemangat penulis untuk mewujudkan impian besar ingin memiliki rumah sendiri di hari tua nanti. Tidak ada kata terlambat, dan usaha produktif di usia yang mulai memasuki masa senja ini
sedang dijalankan.  Sebuah pengalaman hidup yang berharga mewarnai kehidupan penulis dituangkan dalam catatan di blog ini


Bagian Pertama :  Bosan Jadi Pegawai

Mungkin terdengar klise dari sub judul catatan blog penulis kali inii. "Bosan Jadi Karyawan" , suatu frasa yang sudah sangat mengemuka.  Kita sudah sangat sering membaca tulisan atau sumber referensi dari berbagai media mengenai sikap seorang pegawai yang (sudah) merasa bosan dengan status kepegawaiannya begitu yang alamat penulis.
 
Saat masih pegawai  di sebuah perusahaan media cetak  di Kalimantan Barat dari tahun 2002 hingga 2016 kemarin banyak memberikan pengalaman hidup yang berharga bagi penulis sendiri. Posisi sebagai staf redaksi di salah satu perusahaan media cetak di Kalimantan Barat memang memberikan kesan "glamour"  bagi mereka yang melihat penulis dari luar. Kesan yang terbayang adalah betapa beruntungnya penulis  sebagai "orang gajian” dengan gaji tetap ,  di belakang meja dengan ruangan berpendingin AC, .

Betapa sempurnanya kesan seperti itu. Membuat diri penulis terpedaya dalam apa yang disebut sebagai "zona aman".  Namun benar kah aman? Pertanyaan ini sering kita dengar dan sudah mendapat jawaban yang beraneka ragam tergantung dari sudut pandangnya.  Justru dengan status “zona aman” inilah penulis banyak “menganggur” daripada produktifitasnya.

Bayangkan pekerjaan penulis yang dapat diselesaikan dalam beberapa jam aja sudah membuat penulis banyak menunggu hingga jam kantor usai. Menungu adalah hal yang paling membosan.  Seelah pekerjaan utama selesai (biasanya sebelum jam 12 siang), apa lagi yang harus penulis lakukan sampai jam kantor usai pada pukul 16.00 WIB?  Tidak ada.  Yang sering dilakukan justru "diskusi" dengan rekan kantor (baca :gosip), main game, buka facebook , hingga chatting.  


Kalau cuma berlayar di dunia maya, di warung internet juga sudah bisa. Mengapa harus di jam kerja?  Mau apa lagi kalau kerjaan sudah selesai lebih cepat? Itulah "aktifitasnya".  Begitu bertahun tahun lamanya, dan ini menjadi salah satu faktor mengapa penulis merasa bosan jadi pegawai dan perlu tantangan yang lebih besar lagi.

Salah satu "dosa" penulis selama menjadi karyawan adalah meninggalkan anak anak yang masih butuh kedekatan emosional dengan kedua orang tuanya.  Saat itu istri bekerja di luar kota sebagai guru di sebuah SMA di luar kota dan pulang 5 (lima hari sekali).  Sedangkan penulis dari jam 8 pagi di kantor dan baru pulang ke rumah pada pukul 16.00 WIB sore harinya.  Anak anak dititipkan di rumah pengasuh sejak dari anak pertama hingga anak kedua, sampai mereka bersekolah mulai dari TK Hingga ke Sekolah Dasar.   Sampai kapan anak anak "dibesarkan" oleh orang lain dan bukan oleh kedua orang tuanya sendiri.  Alasan untuk resign dari kantor sudah semakin kuat

Penulis sudah lama berpikir jika ada yang bisa lebih banyak lagi dikerjakan dari pada menunggu hingga jam kantor usai, jawabannya adalah dengan mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan.  Rencana penulis untuk resign dari perusahaan juga banyak dipertanyakan oleh sahabat, dan kolega penulis.

Bagaimana tidak, dijaman yang konon sangat sulit mencari pekerjaan tetap saat ini memang tidak lah hal yang mudah, justru penulis mau melepaskannya begitu saja.  Sebuah rencana keputusan yang penulis harus diambil. . Di saat orang lain berburu pekerjaan mati matian bahkan dengan mengorbankan harta dan uang yang banyak agar bisa mendapatkan pekerjaan atau diterima menjadi pegawai, penulis justru melepaskan (pekerjaan) ini.  Ironis bukan?

Mungkin slogan "Bosan Jadi Pegawai" dalam pandangan penulis lebih condong kepada Pegawai swasta. Karena dalam prespektif penulis  jarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bosan dengan status kepegawaian Negerinya. Memang sering penulis dengar seseorang melepaskan status PNS nya karena menjadi calon legislatif, atau terjun ke dunia Politik. Namun itu jarang terjadi karena pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan para PNS.  Slogan "Bosan Jadi Pegawai" dalam perspektif penulis lebih ditujukan kepada karyawan Swasta

Status sebagai "orang gajian" dan atau Pegawai swasta yang sudah belasan tahun melekat dalam diri penulis sudah saatnya ditinggalkan. Mau kemana setelah resign? Apakah sudah dipersiapkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebelumnya?.

Apakah ingin mencoba peruntungan untuk berwiraswasta? Penulis tidak mau terjebak dalam "indah" nya cerita sukses dari mereka yang berbisnis atau berwiraswasata yang sering penulis baca dan dengar akhir akhir ini.  Penulis belum punya pengalaman untuk buka usaha. Penulis sedang menjalani proses menyusuri "arah baru" bukan saja untuk mencari pundi pundi pemasukan saja tetapi lebih dari itu adalah passion penulis yang ingin merasakan challenge (tantangan) yang lebih besar lagi.  

Bagian Kedua : Memutuskan Resign dari Perusahaan

Mengundurkan diri (resign) mungkin sebagai jawaban yang prakmatis ketika kepentingan pekerja (buruh) tidak sinergi dengan kepentingan perusahaan atau pengusaha. Sebagai pihak yang kalah tentu para pekerja ini tidak memiliki banyak bargain (tawar menawar) terhadap perusahaan yang memperkerjakannya. Hal ini sangat jelas karena para pekerja tersebut bekerja kepada pengusaha, dan secara otomatis harus mengikuti aturan main yang ada. Tidak sepakat dengan aturan main yang ada tentu harus menyingkir (fade away).

Belum lagi belum adanya suatu wadah penulis sebagai karyawan pada waktu itu untuk menyuarakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal kesejahteraan para karyawan yang belum dapat diakomodir oleh perusahaan seperti hak untuk para karyawan untuk mendirikan dan atau menjadi anggota Serikat Pekerja (Serikat Buruh) di perusahaan. 

Padahal ada ancaman sanksi pidana bagi perusahaan yang berusaha menghalangi para karyawannya untuk menjadi atau membentuk serikat pekerja (serikat buruh) seperti tercantum pada Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang.   Sanksi pidana pun bukan main main.  Minimal hukuman penjara 1 tahun dan denda maksimal bisa mencapai Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)


“ingat, perusahaan merasa kewajibannya sudah selesai setelah membayar gaji , bonus , fasilitas lainnya dan “hak hak karyawan” saat berhenti bekerja atau diberhentikan (pesangon dan lain lain. Yang kaya tetap saja pemilik” kata Aqua Dwipayana (“Berhenti Bekerja Semakin Kaya” Halaman 24).  “Semua perusahaan di dunia ini kejam” kata Aqua Dwipayana pada bagian lain dalam buku best seller-nya itu

Pekerja yang resign dari suatu posisi atau jabatan tentu secara otomatis perusahaan akan mencari pengganti yang diproyeksikan akan menduduki pos yang ditinggalkan tersebut dengan mengiklankan di media masa. Begitu iklan di media massa keluar dan dibaca oleh masyarakat, maka bisa dipastikan akan datang lamaran oleh puluhan bahkan ratusan kandidat lain yang sudah antre menunggu untuk mengisi jabatan kosong tersebut

Maka dengan penuh keyakinan, penulis akhirnya mengajukan permohonan resign (mengundurkan diri) dari perusahaan pada tanggal 28 Februari 2016 yang lalu.  Sesuai dengan ketentuan Undang Undang KetenagaKerjaan bahwa pegawai atau karyawan yang mengundurkan diri secara hormat tidak akan mendapatkan “pesangon”.  Pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan hanyalah didapat bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat atau mendapat Pemutusan Hubungan Kerja atau disingkat dengan PHK.  


Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang Ketenagakerjaan (UUK) memang tidak mengatur "hak pesangon" bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela (hormat). Pasal 162 Ayat (1) UUK hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) .  Pasal 162 ayat (2) UUK menyebutkn hanya berhak atas Uang Pisah khusus karyawan. yang tugas dan fungsinya tak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung (non Management commitee). Besaran nilai "uang tali asih" ini tergantung pada peraturan perusahaan.

Penulis sudah bekerja di perusahaan dari tahun 2002 sampai tahun 2015 jadi lebih kurang 13 (tiga belas) tahun dan berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) selama 5 (lima) bulan upah.  Ini sesuai dengan Pasal 155 UU No.13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan - "masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah".

Sebagai ganti dari pesangon itulah, penulis mendapatkan semacam “ucapan terima kasih” yang dalam UU ketenagakerjaan disebut sebagai “UPMK” atau Uang Pengganti Masa Kerja yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan kebijaksanaan perusahaan masing masing. 

Tidak ada sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan tidak mau untuk memberikan uang “terima kasih” ini dan juga bukan merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikannya.  Penulis beruntung masih dapat memperoleh Uang Pengganti Masa Kerja (UPMK) ini.

Oleh karena itu
Jika harus memutuskan resign (mengundurkan diri) dari pekerjaan pastikan hal itu dilakukan dengan elegan dan terhormat dengan mengajukan permohonan resign dengan resmi kepada perusahaan. Datang dengan baik baik tentu keluar juga dengan baik baik .

Pastikan segala sesuatunya dikaji dengan cermat dengan pikiran yang tenang, damai tanpa luapan emosi karena tidak terakomodirnya kepentingan pekerja oleh pengusaha. Jangan sampai jika resign sudah terjadi dan ternyata justru menjadi bumerang bagi dirinya begitu secara resmi keluar dari pekerjaan yang selama ini membesarkannya.


Bagian Ketiga : Sempat Ingin Menjadi TKI
Ditengah sulitnya perekonomian di negeri ini yang masih dalam tahap recovery sejak krisis moneter yang pernah dengan gemilang merontokkan perekonomian Indonesia beberapa tahun yang lalu ditambah dengan semakin tingginya lulusan perguruan tinggi setiap tahun yang ternyata masih belum siap kerja membuat lapangan pekerjaan kini menjadi hal yang langka. 

Ketika memutuskan resign (mengundurkan diri) dari perusahaan sebaiknya sudah menyiapkan langkah dan strategi yang baik kemana setelah tidak (bukan) lagi sebagai karyawan. Penulis saat itu belum memilik konsep seperti apa setelah mengundurkan diri.  Mau pindah ke perusahaan lain, mau berwirausaha (wiraswasta) atau mau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) resmi?  Menjadi TKI?  Haruskah saya Menjadi TKI? . Kenapa harus menjadi TKI?

Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja beragam tergantung dari sudut pandang mana yang akan digunakan. Jika pertanyaan ini ditujukan kepada penulis tentu akan penulis jawab bahwa menjadi TKI adalah salah satu alternatif yang mungkin  ditempuh ketika lapangan pekerjaan sudah tidak tersedia lagi di negeri sendiri dan atau sudah tidak menerima (pegawai) lagi.

Penulis bahkan sudah mencari informasi bagaimana prosedur dan persyaratan  sebagai TKI resmi di BNP2TKI  (Badan Nasional Penempatan Dan perlindunhan Tenaga Kerja indonesia) di Pontianak. 

INFORMASI : Dua orang staf BNP2TKI  Pontianak inilah yang memberikan banyak informasi mengenai prosedur menjadi TKI Resmi. Foto Asep Haryono
INFORMASI : Dua orang staf BNP2TKI  Pontianak inilah yang memberikan banyak informasi mengenai prosedur menjadi TKI Resmi. Foto Asep Haryono
LUAS : Gedung BNP2TKI  Pontianak di Jalan Uray Bawadi Pontianak inilah menjadi rujukan untuk informasi dan aduan mengenai TKI . Foto Asep Haryono
LUAS : Gedung BNP2TKI  Pontianak di Jalan Uray Bawadi Pontianak inilah menjadi rujukan untuk informasi dan aduan mengenai TKI . Foto Asep Haryono

Bahkan untuk yang satu ini banyak peraturan dan prosedur yang harus dijalani.  Tidak semudah membalik telapak tangan.  Belum lagi segala cerita “Seram” nasib TKI dan segala persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang TKI resmi. Selama belum ada aturan atau UU yang melarang warga Indonesia untuk menjadi TKI ke luar negeri, Untuk tahap sekarang ini keinginan untuk bekerja sebaga TKI tetap menjadi salah satu wacana yang sudah masuk dalam “file” di benak penulis.


Bagian KeEmpat - Mencairkan Dana BPJS
Apa itu BPJS?.  BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.    Dalam 
UU Nomor 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan yang bertransformasi dari Askes (Pasal 5 ayat (20 huruf a) dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan seluruh Pekerja di Indonesia yang bertransformasi dari PT Jamsostek (pasal 5 ayat (2) huruf b).

Untuk lebih jelasnya, penulis tampilkan video sosialisasi dari ke 4 program BPJS ketenagakerjaan tersebut di bawah ini :





Keterangan : Video Sosialisasi 4 program BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri terdiri atas 4 Program perlindungan unggulan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).  Sejak pertama bekerja di perusahaan sejak tahun 2002 hingga 2015 , Alhamdulillah sejak awal bekerja di Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS.  Ini wajib bagi perusahaan manapun untuk segera mendaftarkan para pegawainya di BPJS karena manfaatnya yang luar biasa untuk jaminan masa tua nanti.


JAMINAN HARI TUA :  Penulis memegang surat dari Jamsostek yang berisi informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) saat  masih bekerja di perusahaan. Sempat diambil gambarnya oleh rekan kerja penulis saat itu

Syarat Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua

Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKBB)  sudah penulis terima dengan alasan mengundurkan diri sejak tanggal 29 Februari 2016.  Baru pada tanggal 1 Maret 2016  penulis pun mendatangi Gedung BPJS Cabang Kota Pontianak yang  terletak di Jalan Ahmad Yani Pontianak, tepatnya disamping Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Anugrah Bunda.  Gedungnya cukup megah yang didominasi warna dasar hijau dan putih seperti warna dasar surat saldo BPJS JHT yang penulis terima selama ini.

Ada pun berkas berkas atau Dokumen yang harus dilengkapi dalam rangka pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Kota Pontianak adalah sebagai berikut :

  1. Foto Kopi KTP sebanyak 2 (dua) Lembar.
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 (dua) Lembar.
  3. Foto Kopi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan sang tenaga kerja (TK) yang sudah ditanda tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnak) Kota Pontianak dan sudah dibubuhi stempel dari mereka sebanyak 2 (dua) Lembar.
  4. Mengisi Formulir Kartu Kendali yang sudah disediakan oleh kantor BPJS saat mengajukan permohonan pencairan JHT.  Formulir dan Map nya tersedia Gratis di receptionist. 
  5. Foto Kopi Buku Rekening sebanyak 2 (dua) Lembar. 
  6. 1 (satu) buah Materai tempel 6 ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar. 
Jika seluruh dokumen dokumen itu dilengkapi hanya bisa diajukkan kepada kantor BPJS cabang Pontianak 1 bulan kemudian.  Dengan kata lain berkas diajukan 1 bulan setelah tanggal pengunduran diri.  Untuk yang satu ini cukup jelas bagi penulis.  Surat Pengunduran diri dari perusahaan tertanggal 29 Februari 2016 berarti harus datang kembali ke kantor BPJS pada tanggal 29 Maret 2016 dengan membawa kelengkapan dokumen tersebut.

N
LUAS : Bagian dalam kantor BPJS Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani ini luas dan berpendingan AC.  Duduk dengan  tenang menanti nomor antrian di panggil.  Foto Asep Haryono
LUAS : Bagian dalam kantor BPJS Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani ini luas dan berpendingan AC.  Duduk dengan  tenang menanti nomor antrian di panggil.  Foto Asep Haryono

VERIFIKASI:  Bagian Receptionist memeriksa setiap berkas/ map yang akan diajukan.  Jika sudah lengkap anda akan diberi formulir Kartu Kendali untuk diisi ditempat dan sebuah Map Hijau berkop BPJS gratis.  Foto Asep Haryono
VERIFIKASI:  Bagian Receptionist memeriksa setiap berkas/ map yang akan diajukan.  Jika sudah lengkap anda akan diberi formulir Kartu Kendali untuk diisi ditempat dan sebuah Map Hijau berkop BPJS gratis.  Foto Asep Haryono

LENGKAP :  Inilah Map atau Berkas Pengajuan Pencairan JHT saya yang sudah dinyatakan lengkap oleh petugas BPJS Kota Pontianak.   Foto Asep Haryono

Tata Cara Pengajuan Pencairan JHT
Setelah seluruh dokumen tersebut di atas sudah lengkap maka penulis dipersilahkan datang ke kantor BPJS Kota Pontianak sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.  Tidak perlu ambil nomor antrean seperti mengganti di Bank Bank.   Berkas atau map yang sudah berisi dokumen dokumen yang sudah penulis lengkapi itu diverifikasi atau dicek ulang lagi oleh Petugas BPJS yang berada stand-by di bagian Receptionist.
Oleh Petugas Receptionist BPJS berkas penulis dinyatakan lengkap, penulis pun memasukkan Map Hijau yang sudah diberikan oleh petugas saat dilakukan pengecekan tadi ke dalam Drop Box untuk dipanggil lagi untuk mendapatkan Nomor Antrian.   Setelah berkas dimasukkan ke dalam Drop Box, tidak beberapa lama kemudian nomor antrian penulis dipanggil.

Penulis pun duduk berhadapan dengan petugas BPJS bagian pemeriksaan Dokumen.   Dokumen penulis pun juga dinyatakan sudah lengkap oleh bagian pengecekan Dokumen.  Penulis pun dipersilahkan kebagian Klaim BPJS yang berada disebelahnya.  Bilik pemeriksaan kelengkapan dokumen dan bilik proses pencairan (klaim) memang bersebelahan.  Jadi cukup geser bangku saja, penulis sudah berhadapan dengan petugas bagian klaim.

Nah dari sinilah ada sedikit kendala,  Setelah dicek ulang oleh Komputer pada bagian Klaim BPJS dari sistem penulis terdeteksi masih menerima Gaji per 1 Maret 2016 walaupun dalam Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKKB) nya per tanggal 29 Februari 2016.  Jadi status penulis diasumsikan masih "pegawai" dalam selama bulan Maret 2016.

Oleh karena itu, kata petugas , penulis diminta datang lagi per tanggal 1 Mei 2016.  "Ini agar memberi kesempatan untuk closing data bapak di sistem sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya, dan untuk amannya ya tanggal 1 Mei 2016 boleh datang lagi" tegas petugas saat itu.

"Sistim kami menggunakan Bank Mandiri untuk proses pencairannya, dan memakan rekening Bank apa pun bisa juga, tetapi proses pencairan pentransferannya tetap dilakukan 7 hari masa kerja" terang petugas.  Paa tanggal 1 Mei 2016
berkas penulis yang sudah lengkap , dan Alhamdulillah dana BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) diterima secra utuh tanpa potongan apa pun.


Bagian Penutup : Senangnya Bisa Buka Usaha Sendiri
Bahagia? Tentu saja.  Bagaimana tidak, begitu dana yang penulis sisihkan dari hasil pemotongan upah setiap bulan untuk iuran BPJS JHT selama masa bekerja di perusahaan selama 13 (tiga belas) tahun bisa diterima dengan utuh tanpa ada biaya atau pemotongan apa pun oleh pihak BPJS.  Usia penulis saat ini yang sudah mencapai 45 tahun ini pun sudah tidak bisa dihindari akan terus bertambah sesuai dengan perjalanan sang waktu.

Penulis tidak pernah berpikir apakah dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS ini bisa mencukupi untuk hidup dan menghidupi keluarga atau tidak.  Secara teori memang mereka yang memasuki masa pensiun atau purna tugas dengan sejumlah uang yang banyak memiliki peluang kebebasan dan peluang untuk pilihan yang lebih besar, namun penulis menganggap (uang) juga bukanlah segala galanya.

Penulis pernah membaca sebuah kisah inspiraitf  Ada seorang ibu yang bernama Ibu Siti Mahmudah yang menuliskan kisahnya dalam blog pribadinya. Beliau mengisahkan sang suami yang hanya berjualan Pop Corn mampu menafkahi keluarganya : bisa memiliki warung sembako kecil kecilan, membeli laptop hingga melunasi kredit motor.  Sebuah kisah yang inspiratif dan memberikan  banyak nasehat juga pelajaran untuk penulis.

Bagaimana pun keadaan keuangan kita, tujuan kuncinya adalah hidup bahagia sesuai dengan dana yang kita miliki.  Inilah siap positif. Merencanakan masa pensiun yang positif.  Penulis ingin bersikap positif saat memasuki hari tua nanti tentunya dengan apa yang ada saat ini.

Kalau dilihat dari nominal Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang penulis terima dari BPJS relatif kecil, namun penulis sudah sangat senang. Dana jaminan pensiun yang kecil bukan berarti penulis tidak dapat menjalani masa pensiun yang sehat, aktif dan positif.  Banyak orang yang bahagia dengan kehidupan masa tuanya walau hanya berbekal uang pensiun yang kecil.

Dana Jaminan Hari tua (JHT) dari BPJS ini untuk mengembangkan bisnis air kesehatan yang sudah penulis tekuni setahun sebelumnya.  Di usia yang sudah dibilang sudah tidak muda lagi ini penulis senang karena sudah memiliki usaha sendiri dimana penulis sendiri sebagai "bos" nya.  Tidak punya atasan.  Atasan penulis hanyalah TUHAN.   Dahulu bekerja bertahun tahun untuk memajukan perusahaan orang, kini saatnya bekerja untuk memajukan usaha sendiri. Kini penulis merasa bahagia bisa dekat dengan anak anak dan membesarkan mereka dan selalu bersama keluarga sambil menjalani bisnis. Semoga berkah. Amin Ya Rabbal Alamin.  (Asep Haryono)




Referensi :

  1. Bahagia Pada Masa Tua -  Panduan Praktis Untuk Keluarga. Nancye Bourke. Penerbit Kanisius Yogyakarta 2005. 
  2. Berhenti Bekerja Semakin Kaya – Aqua Dwipayana.  Cetakan ke III.  Penerbit AJIB Publishing. Tahun 2013. 
  3. Life Excellent – Menuju Hidup Yang Lebih Baik : Reza M Syarif. Penerbit Prestasi – GEMA INSANI PRESS. Tahun 2005
  4. Membaca Dan Memahami Aturan Perburuhan - Hendro Agung Wibowo. Penerbit Perpustakaan Nasional. Cetakan I Tahun 2005 
  5. Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? - http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt524bcbc546c20/apakah-pekerja-yang-mengundurkan-diri-akan-dapat-pesangon?
  6. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan - https://www.panduanbpjs.com/perbedaan-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan
  7. BPJS Perorangan VS Perusahaan. Mana Yang Lebih Baik - https://www.sepulsa.com/blog/bpjs-perorangan-vs-perusahaan
  8. Anda Pekerja? Pahami Hak Hak Anda Sesuai Dengan UU No.13 Tahun 2004 - https://firdinata.wordpress.com/2016/02/23/anda-pekerja-pahami-hak-hak-anda-sesuai-uu-no-13-tahun-2003/
  9. Berjualan Pop Corn - Suami ku Dapat Menafkahi  Keluarga - http://ibusitimahmudah.blogspot.co.id/2013/09/berjualan-pop-corn-suamiku-dapat.html 

0 Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)