DEMO : AKsi demo di Filipina yang menuntut pembebasan Mary Jane Veloso. Photo courtesy Reuters. Gambar dari BBC Indonesia |
"Hidup , mati dan rezeki adalah rahasia TUHAN" begitu stikma yang selalu tertanam dalam benak kita sejak dahulu. Dari ketiga komponen yang saya sebutkan tadi, hanya "matI" yang mungkin masih bisa di "kompromikan" sama TUHAN YME. Bagi umat Islam tentu tidak ada TUHAN selain Allah SWT. Baiklah kalau begitu karena saya juga muslim maka saya akan ganti kata TUHAN dengan Allah SWT. Ada yang kenal siapa itu Mary Jane Viesta Veloso?
Mary Jane. begitu panggilan pendeknya, merupakan salah satu dari 9 (sembilan) terpidana yang mendapat vonis hukuman mati dihadapan regu tembak karena kasus narkoba pada bulan April 2015 yang lalu. Saya mengikui drama eksekusi ini dari menit ke menit melalui televisi. 8 (Delapan) orang terpidana mati sudah meregang nyawa di hadapan regu tembak. Mereka itu adalah :
1. WN Australia, Myuran Sukumaran.
2. WN Australia, Andrew Chan.
3. WN Ghana, Martin Anderson.
4. WN Nigeria, Raheem Agbaje.
5. WN Indonesia, Zainal Abidin.
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte.
7. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise.
8. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze.
Hanya Mary Jane Viesta Veloso dari Philpphina ini sajalah yang eksekusi hukuman matinya ditunda di menit menit terakhirnya. Mary Jane ditunda eksekusinya karena terdapat bukti baru yang disampaikan dengan cepat oleh Pemerinah Filipina kepada Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa bahwa Mary Jane bukanlah pelaku yang sesungguhnya.
Untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Filipina, pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane ditunda. "Ditunda saja bukan dibatalkan" kata Jaksa Agung Republik Indonesia, Muhammad Prasetyo, waktu itu.
Berita ditundanya eksekusi mati Mary Jane Veloso ini disambut gegap gempita oleh rakyat Filipina, terutama sekali di kota asal Mary Jane di Cabanatuan . Dtingkat parlemen di Filipina ,Tony Spontana, (Juru bicara Kejaksaan Agung Filipina,) menyebut bahwa ada bukti baru kalau Mary Jane adalah "korban" atau menjadi "kurir" dari sindikat Narkoba di Filipina dan Pengadilan Filipina memerlukan kesaksiannya dalam mengusut tuntas kasus tersebut
Saya dengan Bendera The Philippines. Foto ini diambil oleh teman saat saya mengikuti Konferensi MDGS di JW Marriott Jakarta tahun 2010 yang lalu. Foto Istimewa |
Menolak Hukuman Mati
"Hidup , mati dan rezeki adalah rahasia TUHAN" begitu stikma yang selalu tertanam dalam benak kita sejak dahulu. Dari ketiga komponen yang saya sebutkan tadi, hanya "matI" yang mungkin masih bisa di "kompromikan" sama TUHAN YME. Bagi umat Islam tentu tidak ada TUHAN selain Allah SWT. Baiklah kalau begitu karena saya juga muslim maka saya akan ganti kata TUHAN dengan Allah SWT.
Kini yang namanya kematian sudah bukan lagi "rahasia" TUHAN. Sekarang pun bisa diketahui kapan seseorang akan mati. Sekarang kapan waktunya seseorang akan menemui ajal kematian sudah bisa diketahui, tanpa harus menebak nebak kapan datangnya sang maut.
Dalam prakteknya penerapan hukuman mati terhadap seorang yang sudah memiliki keputusan hukum tetap wajib memberitahukan kepada sang terpidana mati kapan dan dimana hukuman mati itu akan dilaluinya. Bagaimana perasaan orang atau si terpindana mati begitu mengetahui tanggal, jam dan tempat dia harus menemui ajal tentu perasaannya bermacam.
Dalam prakteknya penerapan hukuman mati terhadap seorang yang sudah memiliki keputusan hukum tetap wajib memberitahukan kepada sang terpidana mati kapan dan dimana hukuman mati itu akan dilaluinya. Bagaimana perasaan orang atau si terpindana mati begitu mengetahui tanggal, jam dan tempat dia harus menemui ajal tentu perasaannya bermacam.
Saya pribadi pada prinsipinya mendukung keputusan pemerintah yang tegas terhadap kejahatan Narkotika karena Indonesia kini dalam bahaya besar, sudah dalam tahap darurat Narkotika, namun tidak harus dengan penerapan hukuman mati.
Bagaimana jika pelaksanaan hukuman mati sudah dilakukan terhadap seseorang terpidana mati namun kemudian diketahui bahwa terjadi kesalahan dalam arti kata sang terpidana mati yang sudah dieksekusi itu ternyata tidak bersalah?. Kesalahan penghukuman (wrongful conviction) menjadi sesuatu yang bisa saja terjadi. Dalam catatan Amnesty Internasional disebukan bahwa sejak tahun 1973 terdapat 130 kasus orang tidak bersalah yang divonis mati. Padahal dalam praktik hukuman mati, kesalahan penghukuman tidak mungkin lagi dapat dikoreksi (irreversible).
Bebaskan Mary Jane
Bagaimana jika pelaksanaan hukuman mati sudah dilakukan terhadap seseorang terpidana mati namun kemudian diketahui bahwa terjadi kesalahan dalam arti kata sang terpidana mati yang sudah dieksekusi itu ternyata tidak bersalah?. Kesalahan penghukuman (wrongful conviction) menjadi sesuatu yang bisa saja terjadi. Dalam catatan Amnesty Internasional disebukan bahwa sejak tahun 1973 terdapat 130 kasus orang tidak bersalah yang divonis mati. Padahal dalam praktik hukuman mati, kesalahan penghukuman tidak mungkin lagi dapat dikoreksi (irreversible).
Bebaskan Mary Jane
Mengapa Mary Jane di Vonis Mati oleh Pengadilan Indonesia? DETIK com sudah merilis informasinya dalam laman websitenya tertanggal 28 April 2015. DETIK Com menulis bahwa Mary Jane Viesta Veloso ditangkap aparat pada tahun 2011 yang lalu dengan barang bukti Heroin yang ditengarai beratna mencapai 2,6 kg heroin. Mary Jane Viesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta.
Sudah banyak lembaga, LSM. NGO dalam dan luar negeri yang memohon agar Pemerinah Indonesia membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Mereka menuntut Presiden Jokowi silahkan menghukum Mary Jane dengan hukuman yang adil dan bukan hukuman mati. Bahkan Manny Pacquiao , Petinju nomor satu Filipina , seperti yang dikutip oleh CNN Indonesia, memohon kepada presiden Joko Widodo untuk mengampuni Mary Jane Veloso.
"Sebagai seorang Ibu, saya memiliki anak anak yang masih kecil kecil dan masih memerlukan cinta dan kasih sayang seorang Ibu" demikian kata terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso yang suratnya yang ditujukan sepertinya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. dikutip oleh Sydney Morning Herald pada halaman website resminya pada tanggal 28 April 2015.
Bebaskan Mary Jane Viesta Veloso
Referensi
- 30 menit menegangkan sebelum eksekusi mati Maru Jane ditunda - https://nasional.sindonews.com/read/995395/13/30-menit-menegangkan-sebelum-eksekusi-mati-mary-jane-ditunda-1430298986
- Mengenal Mary Jane Veloso dan Perjalanan hidupnya - http://www.beritasatu.com/nasional/270555-mengenal-mary-jane-veloso-dan-perjalanan-hidupnya.html
- Eksekusi Mary Jane ditunda setelah "Penjebaknya" menyerah - http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150428_eksekusi_veloso
- Mary Jane Veloso dari Philipina - http://www.simplyasep.com/2015/04/mary-jane-viesta-veloso-dan-filiphina.html
- 9 Alasan menolak hukuman mati - http://elsam.or.id/2015/04/9-alasan-menolak-hukuman-mati-di-indonesia/
- Mengapa menolak hukuma mati - http://candrawiguna.com/mengapa-menolak-hukuman-mati/
- Pacquiao Minta Presiden Jokowi Bebaskan Mary Jane - https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20150427150918-178-49512/pacquiao-minta-presiden-jokowi-bebaskan-mary-jane/
- Mendapat Gelar Kuya - http://www.simplyasep.com/2013/10/mendapat-gelar-kuya.html
0 Comments
EmoticonEmoticon