SKAK MAT dari Yusril Buat Said Aqil, Makjleb Banget...


Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut, ormas sekelas Nahlatul Ulama bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Hal itu diungkap Yusril merespon dukungan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj terhadap langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Ormas.

“Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Menurut Yusril, beberapa pasal dalam perppu tersebut berpotensi memberangus kebebasan berserikat ditambah dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Yusril juga mengkritik penerapan asas contrarius actus yang memberikan kewenangan Mendagri dan Menkumham mencabut status badan hukum ormas.

Sebab, pencabutan status ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

“Asas contrarius actus itu nggak bisa diterapkan ke ormas. Itu untuk kasus administrasi pemerintahan dalam kaitan pemberhentian kepegawaian, misalnya pegawai PNS,” kata Yusril.

Yusril menyatakan, ormas bukan diangkat dalam jabatan dan dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi.

“Jadi tidak bisa dibubarkan dengan asas contrarius actus,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.

Untuk frasa ‘menganut’ menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya.

“Bagi mereka yang melanggar, diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan pembubaran ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah.

Dalam perppu tersebut, tak ada ketentuan yang mengatur bagi ormas untuk memberikan hak jawab.

“Akibatnya, ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil,” pungkasnya.

(rmol)

0 Comments


EmoticonEmoticon