Seorang pria berinisial DIS ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali atas tuduhan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
DIS Pria yang berusia 39 tahun itu ditangkap karena telah mengunggah konten ujaran kebencian pada situs berbagi video YouTube. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menggunakan akun Donald Bali di situs YouTube.
Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra menangkap DIS di Tabanan.
Pria itu diketahui mengunggah video berjudul “Syahadat Islam”. Dia mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang muslim itu.
Menurutnya, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah. Jika belum bertemu, menurutnya, hal itu kesaksian palsu.
Kepolisian menjerat DIS dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Barang bukti yang disita, antara lain, ponsel bermerek Vivo tipe Y21 warna putih, dua kartu sim Indosat, dan kartu memori micro-SD. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, 26 Juli 2017.
0 Comments
EmoticonEmoticon