Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan penyidik telah menetapkan pimpinan PT Indo Beras Unggul atau PT IBU, berinisial TW, sebagai tersangka. TW adalah direktur utama dari perusahaan produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago.
“Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Martinus di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2017.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menambahkan, polisi telah memeriksa pimpinan PT Indo Beras Unggul tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, TW dinilai memiliki tanggung jawab terhadap dugaan praktik kecurangan dan pelanggaran Undang-Undang Pangan.
Adapun PT Indo Beras Unggul dijerat tiga aturan, yakni Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang.
Martinus melanjutkan, pihaknya akan menjelaskan lebih lengkap peran TW. Kemarin, kata dia, penyidik telah menggelar perkara tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menahan TW. “Mulai berlaku, kami tahan hari ini,” katanya.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menilai menetapkan produsen beras Maknyuss sebagai tersangka harus melalui proses pemeriksaan bertahap. Ia mengatakan saksi-saksi yang diperiksa, selain dari PT IBU, dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
0 Comments
EmoticonEmoticon