Suara.com - Sidang gugatan isbat yang diajukan aktris Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Sidang yang beragendakan mediasi ini harus ditunda pada 29 Agustus, karena pihak Dipo baru menyerahkan surat kuasa hukum.
"Ya dilanjut 29 Agustus 2018, Insya Allah nanti Dipo Latief hadir," kata kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya, usai sidang.
Lebih lanjut, Asfa menambahkan kalau Dipo Latief dan Nikita Mirzani memang menikah siri pada 18 Februari 2018. Namun kata Asfa, klienny sudah menceraikan secara langsung Nikita Mirzani.
"Ini fakta, jadi kalau kita bicara fakta yang ingin saya klarifikasi bahwa betul Dipo dan Nikita menikah tanggal 18 Februari. Fakta berikutnya bahwa pada 5 Juli Dipo telah menceraikan Nikita secara lisan. Karena ini makanya kita ikuti saja proses hukum seperti apa di pengadilan, jadi sabar aja nanti seperti apa," katanya.
Sayangnya, saat ditanya apa alasan Dipo Latief menceraikan Nikita Mirzani yang baru dinikahi lima bulan, Asfa sama sekali tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tanya alasannya tapi faktanya begitu. Soal di luar materi persidangan kita nggak bisa jawab," jelas Asfa.
0 Comments
EmoticonEmoticon