Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Bikin Ngilu...
Belajar dari kasus tragis yang menimpa seorang bocah MI (9), di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, karena harus kehilangan kepala kemaluannya, saat sedang dikhitan.
Berikut metode terbaik khitan yang dianjurkan oleh Dr. Irfan Wahyudi, Sp U (K). Pediatric urologist!
Peristiwa tragis menimpa seorang bocah MI (9), di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Alat khitan laser yang menggunakan daya listrik, dengan cepat memotong alat kelamin bocah tersebut hingga tak dapat disambung kembali.
Bisa jadi MI tak pernah membayangkan jika khitan yang menurut banyak kalangan akan menuju ke proses dewasa, bakal berujung pilu.
Bocah usia pelajar SD itu dianggap cukup umur untuk menjalani khitan, hingga orangtuanya mempersiapkan segala keperluan hajatan yang digelar pada Kamis 30 Agustus 2018.
Tepat pukul 18.30 WIB, B (70) warga Kecamatan Doro Pekalongan, yang dikenal sebagai mantra sunat, datang ke rumah MI.
Seperti biasa, pria berusia lanjut itu datang tanpa ditemani asisten dan langsung masuk ke kamar yang telah disiapkan untuk prosesi khitan.
Namun nahas, korban menangis kesakitan dan orang tua korban menemukan kepala kemaluan sudah terpotong, seperti dilansir dari okezone.com.
Harapan keluarga agar dokter bisa menyambung kembali alat kelamin korban tak berjalan mulus. Dokter menyatakan, tidak bisa menyambung lagi ujung alat vital tersebut.
Belajar dari kasus di atas, bagaimana metode khitan yang terbaik untuk si kecil?
Dari sekian banyak metode sunat yang kini beredar di masyarakat, metode apa ya, yang paling disarankan oleh dunia kedokteran. Daripada salah langkah, dan anak jadi korbannya.Dari dunia kedokteran, secara garis besar sunat hanya dibagi menjadi dua cara:
1. Memotong kulit prepusium penis.
Alat memotongnya bisa bermacam-macam, baik berupa pisau atau gunting bedah, kauter (listrik), dan laser.Metode konvensional menggunakan pisau atau gunting bedah. Sementara yang sering disebut oleh awam atau masyarakat sunat laser adalah sunat dengan menggunakan kauter.
Kauter adalah alat berarus listrik yang dengan daya tertentu bisa dipakai utk memotong ataupun menghentikan perdarahan.
Laser sendiri ada juga yang digunakan untuk memotong dalam pembedahan, namun karena biaya jauh lebih mahal daripada metode lain, umumnya jarang dipakai untuk tindakan sunat.
Kelebihan: Karena banyaknya kulit yang dipotong dan bagaimana bentuknya bisa disesuaikan tergantung dari masing-masing anak.
Kekurangan: Memotong dengan gunting bedah punya risiko perdarahan dibanding dengan kauter sebaliknya memotong dengan kauter walaupun lebih sedikit perdarahannya punya risiko bengkak (edema) yang lebih besar dan lama.
Selain itu saat ini penggunaan kauter sedemikian berkembang sehingga banyak digunakan kauter yang tidak standar dan ukuran dayanya kurang aman untuk pembedahan. Apalagi penis hanya mempunyai perdarahan tunggal sehingga apabila tidak hati-hati, penggunaan kauter yang tidak standar dan berlebihan dapat berisiko terjadinya luka bakar dan kerusakan atau kematian ujung penis.
2. Menjepit kulit prepusium hingga mati dan terlepas.
Metode ini umumnya menggunakan klem. Kulit prepusium dijepit selama beberapa hari hingga akhirnya karena suplai darahnya berhenti menjadi mati dan terlepas.Kelebihan: Menjepit kulit prepusium penis dengan klem kelebihannya adalah tidak ada perdarahan dan tidak dijahit.
Kekurangan: karena klem memunyai ukuran-ukuran tertentu, penggunaannya dapat memberikan efek samping pada ukuran dan bentuk penis yang tidak pas dengan klem yang ada.
Efek samping bisa berupa sulit berkemih, bengkak sampai kehilangan kulit yang berlebihan.
Dari kedu metode sunat di atas beserta kelebihan dan kekurangannnya, dr . Irfan menyimpulkan tindakan sunat konvensional menggunakan gunting bedah masih menjadi standar dan disarankan oleh dunia kedokteran.
Alasannya Perdarahan dikontrol dengan penjahitan. Kalaupun menggunakan kauter, biasanya digunakan hanya untuk menghentikan perdarahan, bukan untuk memotong.
Saat ini juga ada lem khusus yang digunakan untuk merapatkan jaringan, sehingga bagian kulit penis dirapatkan dengan menggunakan lem tersebut, selain tentunya dengan cara biasa menggunakan jahitan menggunakan benang yang diserap (tidak perlu dicabut).
Usia ideal anak untuk disunat
Dr. Irfan menyebutkan pada prinsipnya sunat bisa dilakukan pada usia kapan saja, namun usia berkaitan dengan teknik biusnya, apakah bius lokal atau bius umum.Pada bayi yang masih kecil hingga sekitar usia 3 bulan, serta anak yang sudah agak besar dan sudah bisa diberi pengertian ( sekitar kelas 4-6 SD) umumnya sunat bisa dikerjakan dengan bius lokal, seperti dikutip dari mommiesdaily.com.
Hukum khitan dalam islam
Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :- Wajib bagi laki-laki dan perempuan
- Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan
- Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah;
Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya;
"Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.
Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan.
Baca Juga:
- Hati-Hati Unggah Konten Panas Dimedsos, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 6milyar
- Hati-Hati Memaksa Anak Menikah, Bisa Jadi Dosa yang Sangat Besar! Begini Dalilnya
- Mau Rezekimu Mengalir Tanpa Henti? Baca 2 Ayat Al-Quran Ini Tiap Malam!
Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.
Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’.
Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)
Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath).
Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68), seperti dikutip dari rumaysho.com.
Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh.
Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69).
Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37).
Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.
Demikian, semoga bermanfaat.
0 Comments
EmoticonEmoticon