Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba aktris Roro Fitria dituntut lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Maidarlis selaku JPU mengatakan kalau pemain film Street Society itu jelas terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Roro berdasar keterangan saksi-saksi jelas terbukti memakai narkoba untuk kepentingan sendiri.
"Sesuai dengan keterangan saksi maka terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dituntut pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sesuai dengan pasal 114," kata Maidarlis.
Apalagi kata Mairdalis, Roro Fitria sebagai seorang publik figur sama sekali tak mendukung program pemerintah. Dan justru mencoba dan berusaha mengedarkan narkoba.
"Yang meringankan itu, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Mairdalis.
Roro Fitria diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta.
0 Comments
EmoticonEmoticon