Jadi sebetulnya saya berpendapat apa yang dilakukan saudara Ahok jelas penistaan agama, ini harus diproses hukum tak boleh dibiarkan, karena kalau tidak, akan merajalela," kata Fadli dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne
Fadli menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan dan harus diusut secara tuntas dan adil. Karena apabila tidak dilanjutkan, masyarakat akan menunjukkan kemarahan dan akan menimbulkan tindakan main hakim sendiri.
"Keadilan dibentuk oleh hukum, setiap orang berkedudukan sama di dalam hukum, tukang ojek, ataupun presiden sekalipun, jika melanggar harus diproses hukum. Tak bisa dibiarkan," kata Fadli
Menurut Fadli, permintaan maaf yang telah dilontarkan Ahok, tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Permintaan maaf tersebut juga tak lantas membuat proses hukum itu terhenti.
Jadi, kata Fadli, tidak cukup minta maaf. Sebab, Ahok sendiri pernah bilang ke mahasiswa UI yang melakukan kesalahan dan meminta maaf melalui YouTube, 'Tidak cukup hanya meminta maaf, kalau saya, sudah saya pecat itu mahasiswa UI-nya.'
Fadli Zon |
"Jadi Ahok ini, dia sudah termakan kata-katanya sendiri, termakan kata-katanya sendiri," ujar Fadli.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, dikategorikan menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
"MUI telah melakukan pengkajian dan menyampaikan sikap keagamaan. Berdasarkan kajian itu, mak pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnain. (dinamika)
0 Comments
EmoticonEmoticon