Dilarang Tempel Sembarangan

Catatan Asep Haryono

LARANGAN : Papan peringatan ditujukan untuk yang ingin pasang info atau brosur di lingkungan masjid Raya Mujahidin Pontianak. Foto Asep Haryono
LARANGAN : Papan peringatan ditujukan untuk yang ingin pasang info atau brosur di lingkungan masjid Raya Mujahidin Pontianak. Foto Asep Haryono

MEGAH :  Salah satu menara Masjid Raya Mujahidin Pontianak yang menjuang tinggi. Di menara ini tempat Radio Mujahidin FM Berkumandang. Foto Asep Haryono
MEGAH :  Salah satu menara Masjid Raya Mujahidin Pontianak yang menjuang tinggi. Di menara ini tempat Radio Mujahidin FM Berkumandang. Foto Asep Haryono

Masih dalam suasana Ramadhan di kota Pontianak, semarak ramadhan meriah hampir di seluruh penjuru kota Pontianak, ibukota propinsi Kalimantan Barat. Berbagai kegiaran semarak untuk mengisi bulan suci Ramadhan menyebar hingga ke seluruh pelosok kota Pontianak dan seluruh warga Kalimantan Barat dan Indonesia tentunya.  Ada yang menarik yang mau saya bagikan kali ini adalah adanya himbauan dari Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk tidak mengizinkan penempelan brosur dan informasi di wilayah masjid.

Mengapa harus ditertibkan?
Saya mencoba mencari tahu mengapa hal ini diberlakukan.  Saya pun mencoba "mewancarai" salah satu jamaah yang saya asumsikan ini adalah pengurus Masjid terbesar di Kalimantan Barat tersebut.  Dari penjelasan beliau memang ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi bagi mereka yang ingin menyebarkan dan atau menempelkan brosur informasi atau pengumuman di lingkungan Masjid Raya Mujahidin Pontianak.

Hal senada juga berlaku untuk proses pengambilan gambar atau foto dengan menggunakan kamera khusus dan juga shooting video.  Ada sejumlah peraturan yang jauh lebih ketat lagi diberlakukan untuk kedua aktiftas tersebut.   Sayang sekali saya belum sempat "memindahkan" informasi yang tertera di masjid untuk saya bagikan di sini.

Beberapa peraturan yang saya ingat yaitu shooting video dilakukan hanya diluar aktifitas sholat jamaah masjid dan lokasi pengambilan video tidak boleh mencakup daerah utama atau sensitif dalam masjid.  Semuanya harus mendapatkan izin tertulis dan atau mengajukan izin tertulis kepada pengurus masjid Mujahidin Pontianak.

Pembatasan ini saya pandang perlu juga. Memang sebaiknya perlu ada pengawasan menyeluruh akan informasi atau brosur (leaflet) yang beredar di lingkungan Masjid, tidak hanya berlaku di masjid Raya Mujahidin saja.  Bahkan mungkin di setiap unit kerja atau tempat, karena informasi apa pun yang sampai ke masyarakat akan menjadi viral terlebih kita sekarang sedang memerangi HOAX, yang harus kita jaga jangan sampai sering "kecolongan" seperti melalui sosial media.   Hal yang mungkin segera dilakukan untuk ini adalah pengawasan yang ketat dari kita semuanya. (Asep Haryono)





0 Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)