Coba Perhatikan, Keanehan Ini Bikin Uang Baru Nggak Laku Ditukar di Luar Negeri



Coba perhatikan tanda tangan yang tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yang baru......ada perbedaan yang sangat prinsip.

Intinya, uang rupiah yang lama ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) dan salah satu deputy BI sedangkan uang baru ditandatangani Gubernur BI dan Menteri keuangan.

Semua uang yang baru ada campur tangan pemerintah dalam tanda tangan, selama ini tidak pernah menteri keuangan ikut tanda tangan pada uang kertas rupiah.

Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).

Satu lagi.,...
Pada uang lama tertulis:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI

Pada uang baru tertulis:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI

Silahkan cermati perbedaannya.
Biasanya yang mengeluarkan uang adalah BI, namun uang kertas baru yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia, jelas tidak ada colatteral, diluar prosedur dan ilegal.

Selama ini kewenangan BI tidak ada dalam struktur pemerintah, tidak dibawah kendali pemerintah, ini fakta, uang kertas keluaran baru tidak sah karena yang menerbitkan bukan BI.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dugaan sulitnya menukarkan uang rupiah terbaru tahun emisi 2016 di luar negeri. Agus mengatakan semestinya tidak ada penolakan penukaran uang rupiah tahun emisi 2016 karena peredaran uang rupiah baru tersebut sudah sesuai Undang-Undang Bank Indonesia dan UU Mata Uang.

"Kami belum pernah dengar laporan pihak money changer (usaha penukaran valas) di luar negeri yang belum bisa terima uang rupiah emisi 2016," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta.

Agus mengatakan seperti praktik pada umumnya jika ada pihak yang ingin menukarkan uang dengan mata uang rupiah maka dapat menggunakan jasa kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA/Money Changer) atau lembaga resmi lainnya seperti perbankan.

"Karena kalau BI mengeluarkan uang emisi 2016 itu sebagaimana diamanatkan oleh UU BI dan UU Mata uang. Kalau seandainya jika ada yang mau menukar uang, tentu mereka bisa ketemu dengan 'money changer' atau lembaga resmi lainnya yang ada di LN," kata dia.

Pernyataan Agus tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional pada Selasa malam yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru ditolak untuk ditukarkan di Singapura, Hong Kong, dan Arab Saudi.

Media massa tersebut merujuk pada unggahan status sejumlah orang di media sosial. Berita tersebut juga pada hari ini dikutip di beberapa blog dan media sosial. (CP/Ant)

0 Comments


EmoticonEmoticon