Pada sidang Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Jakarta, Sukarno menyampaikan gagasannya soal 5 prinsip dasar negara. Lima prinsip dasar negara itu adalah: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial dan 5. Negara yang Berketuhanan.
Bung Karno pun kemudian memberikan nama soal 5 prinsip dasar negara itu. "Dasar Negara telah saya usulkan lima bilangannya. Inikah
Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini," kata dia saat berpidato seperti dikutip dari https://www.academia.edu, Rabu (1/6/2016).
Nama Panca Dharma tidak tepat karena, kata Bung Karno, Dharma berarti kewajiban. Sementara sidang BPUPKI saat itu tengah membahas dasar negara. "Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai pancaindera. Apa lagi yang lima bilangannya?" tanya Sukarno.
"Pendawa Lima," jawab salah seorang anggota BPUPKI.
"Pendawa pun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi," papar Bung Karno.
Tepuk tangan pun menggema di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. Gedung Pancasila sekarang menjadi bagian dari kantor Kemlu yang biasa digunakan untuk acara-acara seremoni dan jumpa pers.
Gagasan Bung Karno soal 5 prinsip dasar negara itu diterima secara aklamasi oleh semua anggota BPUPKI. Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan terdiri dari Ir Sukarno, Muhammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin.
(erd/nrl)
0 Comments
EmoticonEmoticon