Headline utama koran Tribun Pontianak tanggal 25 Juli 2017 memberitakan vonis hukuman mati Warga Malaysia. Foto Istimewa |
OPINI Asep Haryono
"Eksekusi Mati Warga Malaysia" demikian headline harian Tribun Pontianak edisi tanggal 25 Juli 2017 halaman 1, dan juga disebarkan dalam situs resmi koran tersebut di internet. Berita ini bisa jadi membuat sedih saudara saudara kita yang berada di Malaysia, dan bisa jadi anggota sang pelaku yang berwarga negara Malaysia itu juga mengikuti berita berita di Indonesia. Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67) berkebangsaan Malaysia yang bertempat tinggal A-1-17 Blok A Desa Palma, Bandar Baru Nilai, 71800 Nilai, Negeri Sembilan di vonis mati oleh Kejati Kalimantan Barat.
Tidak ada berita yang menyedihkan selain membaca berita jatuhnya vonis matii anggota keluarganya. Saya berharap saudara saudara kita di Malaysia bisa memahami dan mengerti law enforcement atau penegakan hukuman di Indonesia yang sangat keras terhadap kasus Narkoba. Hukuman Mati masih diterapkan oleh Indonesia yang kini sedang berperang terhadap penyalahgunaan dan pengedar Narkoba yang berani berbuat ulah di Indonesia. Hukum Indonesia sangat keras terhadap penyelundupan dan pengedar Narkotika/Narkoba yaitu vonis Mati.
Siapa saja tanpa pandang bulu bahkan banyak warga negara Indonesia sendiri yang sudah meregang nyawa ditangan firing squad (regu tembak) aparat penegak hukum Indonesia. Jadi tidak benar jika hukuman mati bagi pengedar/pemasok/penyelundup Narkoba hanya menarget warga Malaysia saja. Itu tidak benar.
Sudah belasan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah dihukum mati karena terbukti secara sah dan mehyakinkan menjadi pengedar/penyelundup Narkoba. Salah satu gembong Narkoba Warga Negara Indonesia, Freddy Budiman, yang terbukti bersalah memiliki 1,4 juta ekstasi, juga telah dieksekusi mati pada tahun 2016 yang lalu, begitu pula dengan bandar Narkoba yang juga Warga Negara Indonesia lainnya : Zainal Abidin (Indonesia) dan Rani Andriani (Indonesia) juga sudah dihukum mati di hadapan regu tembak. Ini sebuah bukti bahwa hukuman mati di Indonesia bagi pengedar Narkotika berlaku untuk siapa saja.
Tidak ada berita yang menyedihkan selain membaca berita jatuhnya vonis matii anggota keluarganya. Saya berharap saudara saudara kita di Malaysia bisa memahami dan mengerti law enforcement atau penegakan hukuman di Indonesia yang sangat keras terhadap kasus Narkoba. Hukuman Mati masih diterapkan oleh Indonesia yang kini sedang berperang terhadap penyalahgunaan dan pengedar Narkoba yang berani berbuat ulah di Indonesia. Hukum Indonesia sangat keras terhadap penyelundupan dan pengedar Narkotika/Narkoba yaitu vonis Mati.
Siapa saja tanpa pandang bulu bahkan banyak warga negara Indonesia sendiri yang sudah meregang nyawa ditangan firing squad (regu tembak) aparat penegak hukum Indonesia. Jadi tidak benar jika hukuman mati bagi pengedar/pemasok/penyelundup Narkoba hanya menarget warga Malaysia saja. Itu tidak benar.
Sudah belasan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah dihukum mati karena terbukti secara sah dan mehyakinkan menjadi pengedar/penyelundup Narkoba. Salah satu gembong Narkoba Warga Negara Indonesia, Freddy Budiman, yang terbukti bersalah memiliki 1,4 juta ekstasi, juga telah dieksekusi mati pada tahun 2016 yang lalu, begitu pula dengan bandar Narkoba yang juga Warga Negara Indonesia lainnya : Zainal Abidin (Indonesia) dan Rani Andriani (Indonesia) juga sudah dihukum mati di hadapan regu tembak. Ini sebuah bukti bahwa hukuman mati di Indonesia bagi pengedar Narkotika berlaku untuk siapa saja.
Indonesia Darurat Narkoba
Saudara saudara saya di Malaysia yang saya sayangi. Perlu diketahui bahwa Negara Indonesia saat ini sudah dalam bahaya besar. Bahaya itu berpotensi merusak generasi muda Indonesia yakni drugs atau Narkoba. Jika dahulu mereka yang mengedar Narkotika atau Narkoba identik dengan kelompok the have (orang berpunya-red) alias orang kaya, kini stikma tersebut semakin memudar.
Sudah terbukti kini masyarakat biasa pun, anak anak hingga remaja di desa pun menjadi sasaran para bandar Narkoba. Narkotika atau Narkoba sudah mulai menyentuh masyarakat sipil, masyarakat di sekitar kita sendiri. Bukankah itu sudah menyiratkan rasa keprihatinak kita yang sangat mendalam. Generasi muda Indonesia terancam Narkoba Ini yang harus kita hentikan dan kita musnahkan sampai ke akar akarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti dberitakan dalam portal berita SINDO, pernah mengatakan bahwa Negara Indonesia saat ini sudah pada situasi darurat narkoba dengan pengguna narkotik di Indonesia tercatat saat ini jumlahnya sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan : lebih dari 4 juta orang. Bukan saja jenis Narkoba katagori "pasaran" saja, bahkan diberitakan juga munculnya varian atau narkoba jenis baru yang terus bermunculan satu persatu .
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri mencatat sepanjang periode tahun 2015-2016 ada sekitar 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkoba dengan jumlah tersangka lebih dari 1000 orang.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memerintahkan agar pelaku kejahatan narkotika ini ditindak tegas dengan cara tembak ditempat. Hal tersebut beliau sampaikan dan diliput banyak media pada saat berlangsungnya acara Hari Antinarkotik Internasional di Jakarta, 26 Juni 2016. Pernyataan presiden Jokowi yang bisa diamsumsikan "merestui" tindakan tegas Polisi dan penegak hukum Indonesia dengan cara tembak ditempat bagi para pengedar dan bandar Narkotika. Perang besar terhadap Narkotika harus kita menangkan. (Dari berbagai sumber)Referensi :
- Kejati Kalbar Ajukan Eksekusi Mati WNA Malaysia di Kalbar - http://pontianak.tribunnews.com/2017/07/24/kejati-kalbar-ajukan-eksekusi-mati-wna-malaysia-di-kalbar
- Indonesia Darurat Narkotika - https://nasional.sindonews.com/read/1173195/18/indonesia-darurat-narkotika-1485097112
- Curhatan dua jam Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati - https://www.merdeka.com/peristiwa/curhatan-dua-jam-freddy-budiman-sebelum-dieksekusi-mati.html
- Nama-nama Terpidana Mati yang Sudah Dieksekusi Pada Gelombang 1 dan 2 - http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/22/nama-nama-terpidana-mati-yang-sudah-dieksekusi-pada-gelombang-1-dan-2
0 Comments
EmoticonEmoticon