Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan dana haji dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Air. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai Rp 80 triliun sampai Rp 93 triliun.
Presiden mengatakan pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. "Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Dan untuk pembangunan pelabuhan," kata Presiden Jokowi.
Pemanfaatan dana haji sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Sebab, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY), dana haji sudah dimanfaatkan untuk pembangunan.
Pada 2012, pemerintahan SBY menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp 2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan APBN 2012.
Penerbitan obligasi syariah Rp 2 triliun itu melalui dua seri yaitu seri SDHI 2015 A dan SDHI 2020 B. Penerbitan sukuk haji itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.
Selain melalui surat utang, pemerintahan SBY juga menaruh dana haji sebagai setoran modal perbankan syariah. Ditambah, ada rencana untuk dana haji dibelikan pesawat terbang raksasa.
Pemerintah SBY saat itu menilai kepemilikan pesawat raksasa akan menciptakan efisiensi biaya haji. "Kita sudah mengkaji untuk investasi di pesawat, pesawat yang berbadan lebar bisa ada keuntungan, selain itu bisa efisien dana dengan mengurangi jumlah hari masa tinggal di Mekkah," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Tak cuma SBY dan Jokowi, Prabowo pun saat masa kampanye Pemilu Presiden berencana menjadikan dana haji senjata andalan modal pembangunan.
Prabowo Subianto berencana untuk memanfaatkan besarnya pasar jemaah haji Indonesia untuk pembangunan Tanah Air. Caranya ialah dengan mengelola dana tabungan jamaah haji lewat pembentukan sebuah lembaga.
Rinciannya ialah dana tabungan ini akan diinvestasikan ke proyek pembangunan. Dana hasil investasi ini di sisi lain dapat membantu pemenuhan dana jemaah haji tersebut.
Dana haji, menurutnya, selama ini hanya mengendap dan tidak membawa keuntungan bagi masyarakat. "Cara ini juga bisa mendukung infrastruktur," ujarnya di Jakarta.
Penggunaan dana haji saat ini tengah menjadi polemik. Sebagian masyarakat melakukan penolakan terhadap rencana ini.
Salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon. Dia menilai rencana pemerintah penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak tepat. Sebab, kata dia, para jemaah haji mendaftar dan mengajukan dana mereka untuk keperluan ibadah haji bukan infrastruktur.
"Kalau mau diinves saya kira harus ada kesepakatan dari pemilik dana diinvestasikan untuk bidang apa kalau diinves untuk infrastruktur dalam konteks sekarang ini menurut saya tidak tepat," katanya.
Senada, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan bahwa rencana tersebut sangat riskan jika tidak sesuai dengan undang-undang.
"Kalau tidak sesuai kan berati melanggar undang-undang yang ada. Tadi juga saya sampaikan harus berbentuk syariah dan harus untuk kepentingan jemaah. Kalau dana infrastruktur itu barangkali ini untuk asrama haji mungkin masih bisa lah, tetapi kalau untuk membangun jalan tol menurut saya ini kurang tepat," kata Agus.
Selain penolakan, penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga mendapat dukungan.
Ketua MUI Ma'aruf Amin mendukung dana haji diinvestasikan untuk yang lain. Sebab, hal itu sudah ada fatwanya untuk dikelola dengan baik untuk membangun infrastruktur yang lainnya.
"Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk SUKUK. SUKUK itu surat berharga syariah negara (SBSN). Dan itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI dan saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain," ujar Ma'aruf.
Kata Ma'aruf, dana itu harus dialihkan untuk membangun jalan, pelabuhan, bandara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.
"Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," tuturnya.
Dia menegaskan, terkait hal itu tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan dalam investasi dana. "Kalau pemerintah tidak riskan. Jadi tidak ada penyalahgunaan," tandasnya.
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menjelaskan langkah penggunaan dana haji sudah dilakukan beberapa tahun lalu. "Dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar, yaitu Rp 35,2 triliun," kata Khatibul.
Dia menegaskan dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya, untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri
0 Comments
EmoticonEmoticon