Suara.com - Saipul Jamil yang menjadi narapidana kasus pencabulan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Bang Ipul, begitu biasa ia disapa, bersyukur dengan remisi yang didapatnya tersebut.
"Alhamdulillah tahun 2018 ini remisi saya dapat. Saya dapat remisi alhamdulillah selama empat bulan. Remisi itu adalah hak dari warga binaan," kata Saipul Jamil saat ditemui di LP Cipinang, Jumat (17/8/2018) siang.
Mantan suami Dewi Perssik itu menambahkan, dengan remisi ini semoga bisa secepatnya menghirup udara bebas.
"Mudah-mudahan dengan dapat remisi itu makin diakumulasi. Insya Allah kalau nggak ada halangan, secepatnya deh pokoknya secepatnya, hehehe. Aku sudah dua tahun enam bulan (menjalani hukuman)," ujar Saipul Jamil.
Meski begitu, Saipul Jamil mengaku jika keluar nanti statusnya masih bebas bersyarat. Masih diwajibkan lapor dan dalam pengawasan petugas lapas.
"Mendapatkan bebas bersyarat. Tetap dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, tapi kami sudah ada di rumah dengan wajib lapor. Nanti dilihat kelakuan baik, sampai dikasih jangka waktu tertentu. Baru bebas murni," jelasnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun akibat kasus asusila yang dilakukannya. Saipul Jamil divonis lima tahun dalam kasus asusila pada 14 Juni 2016. Kemudian hukumannya ditambah tiga tahun menjadi delapan tahun, karena terlibat kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi dan divonis pada 31 Juli 2017.
0 Comments
EmoticonEmoticon