Anggota DPRD Kota Mataram yang Diduga Korupsi Dana Bantuan Gempa, Terancam Hukuman Mati


Warga di Lombok Utara, NTB.(dok. Kompas TV)

Disaat masyarakat Lombok hidup memprihatinkan di tenda-tenda pengungsian karena rumah mereka hancur akibat gempa.

Polda NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan seorang oknum anggota DPRD Kota Mataram beserta 2 rekannya lantaran diduga telah menyelewengkan dana bantuan bencana gempa Lombok.

Astaghfirullah... Kok tega!

Kabar tersebut tentunya menyakitkan bagi masyarakat Lombok.

Mereka masih berkutat dalam kesengsaraan hidup karena gempa, oknum anggota DPRD mereka malah mencuri dana bantuan.

Tiga orang yang diamankan adalah anggota DPRD kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT.

Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018).

"Pada pagi hari ini kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat.

Sumedana menjelaskan, uang tersebut diduga jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018.

Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.

"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Sumedana.

Selain mengamankan tiga orang, kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang Rp 30 juta, dua mobil, satu sepeda motor, dan dua buah ponsel, seperti dilansir dari kompas.com.

Ancaman hukuman bagi pelaku sungguh berat

Korupsi dana bantuan bencana ini hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati.

Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), seperti dilansir dari kumparan.com.

Ancaman hukuman mati tersebut tercantum di dalam pasal 2 UU Tipikor yang bunyinya sebagai berikut,

Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Kemudian dalam penjelasan pasal di UU tersebut dikatakan, klausul 'keadaan tertentu' dalam pasal 2 ayat (2) ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional,  sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara Islam sungguh melaknat orang yang mengambil hak orang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).

Baca Juga;

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.

Merampas hak-hak orang lain adalah tergolong perbuatan zalim, dan hukumnya sungguh berat dihadapan Allah SWT.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang berbuat dzalim dengan adzab yang pedih di dunia dan akhirat, dikarenakan perbuatan dzalim tersebut memberikan dampak yang buruk terhadap individu dan masyarakat.

Na'udzubillah...

0 Comments


EmoticonEmoticon