Keistimewaan Lain Dibalik Wanita Bercadar yang Sering Kali Dianggap Teroris


wanita bercadar via geotimes.co.id

Haruskah wanita muslimah bercadar? Pertanyaan ini seringkali kita jumpai pada beberapa kalangan masyarakat. Karena banyak yang mencap wanita bercadar sebagai teroris.

Sebenarnya, apa keistimewaan wanita bercadar? Hingga banyak yang wanita yang menggunakan hijab besar ini?

Cadar merupakan sejenis pakaian wanita yang menutup sampai sebagian wajah. Para perempuan yang menggunakan bercadar pun memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Ada beberapa yang memakainya di kantor bahkan sampai di pasar.

Namun, banyak orang yang menganggap bahwa wanita bercadar adalah orang dari kebudayaan Arab atau Timur Tengah. Bukan hanya itu, bahkan mereka menyebutnya ninja, teroris, ekstrimis, hantu, kuno, dan lain sebagainya.

Apa alasan wanita bercadar? Bercadar bagi muslimah adalah hak asasi manusia, jadi sah-sah saja jika ada muslimah ingin memakai cadar saat terlihat lelaki yang bukan mahromnya. Bercadar bukanlah dosa atau maksiat. Haram hukumnya jika kita mengejek atau mengolok-olok wanita bercadar.

Wanita bercadar berarti telah membantu para lelaki menjaga hati, dan tidak membuat mereka tergoda, juga melindungi wanita dari para penjahat ataupun para perayu.

Apakah wanita bercadar itu syiah? Penggunaan cadar bukanlah khusus ajaran Syiah saja, melainkan perempuan Ahlus Sunnah (Sunni) juga menggunakan cadar. Lihatlah di Arab Saudi dan Indonesia yang merupakan negara Sunni, sebagian penduduk perempuannya juga memakai cadar.

Memakai cadar merupakan bagian dari syariat Islam yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ajarkan. Lantaran hal itu, seluruh istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai cadar.

Apakah wanita bercadar itu teroris? Terorisme adalah sebuah kegiatan berjihad di jalan Allah tapi dengan menggunakan cara tidak seharusnya atau bisa dikatakan dengan cara kekerasan, kerusuhan dan lain sebagainya. Banyak perempuan bercadar sebenarnya anti dengan terorisme dan berbeda ideologi dengan seorang teroris.

Sumber dari bercadar adalah ajaran agama islam, jadi sampai kapanpun tetap ajaran agama islam yang tidak bisa dihubungkan dengan ciri terorisme.

Baca Juga : Fakta Dibalik Aliran Syiah yang Dianggap Sesat

Haruskah wanita muslimah bercadar?


ilustrasi wanita bercadar via abc.net.au

Wanita bercadar menurut Islam merupakan sesuatu yang didasari fungsi agama dan banyak dalil Al-Qur’an, hadits-hadits dan ajaran dari sahabat Nabi Muhammad SAW serta dari para pengikut ulama.

Lalu, apa hukum wanita bercadar? Hukum wanita bercadar adalah hukum islam dan bukan hanya sekedar kebudayaan. Berikut ini adalah hukum-hukum ulama madzhab yang mengatur tentang wanita bercadar dalam Islam:

1. Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi dikatakan bahwa wajah wanita memang bukan aurat, namun anjuran memakai cadar adalah sunnah dan wajib apabila hal itu untuk menghidari fitnah. Pendapat para ulama Hanafi sebagai berikut:

Asy Syaranbalali mengatakan :

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

Artinya : “Seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan baik dalam maupun luar, pendapat ini adalah shahih dan pilihan madzhab kami” (Matan Nuurul Lidhah)

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin mengatakan :

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

Artinya : “Semua badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan maupun luar. Pun juga suaranya, namun apabila di depan sesama wanita adalah bukan aurat. Akan dilarang menampakkan wajah di depan para lelaki apabila hal itu menyebabkan fitnah” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Al Allamah Al Hashkafi mengatakan :

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

Artinya: “Aurat wanita jika dalam shalat sama seperti lelaki dengan wajah yang dibuka namn kepalanya tidak. Apabila wanita menggunakan sesuatu di wajah yang menutupinya adalah boleh dan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

2. Madzhab Maliki
Sama seperti madzhab Hanafi, dalam madzhab Maliki dikatakan bahwa wajah wanita bukan aurat, namun memaki cadar adalah sunnah dan wajib apabila memang menjadi fitnah.

Az Zarqaani mengatakan :

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

Artinya : “Aurat wanita adalah seluruh tubuh bahkan suara indahnya kecuali wajah dan telapak tangan baik itu dalam maupun luar. Kedua anggota tubuh tersebut boleh ditampakkan kepada lelaki baik sekedar dilihat atau untuk pengobatan. Namun apabila menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram seperti melihat amraad” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Ibnul Arabi mengatakan :

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

Artinya : ”Seluruh tubuh wanita adalah aurat baik badan atau suaranya. Mereka tidak boleh menampakkan wajah kecuali ada kebutuhan mendesak misalnya dalam persaksian atau pengobatan badan” (Ahkaamul Qur’am, 3/1579)

Al Qurthubi mengatakan :

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

Artinya : “Seorang ulama besar Maliki yaitu Ibnu Juwaiz Mandad mengatakan : seorang wanita cantik yang khawatir jika wajah dan telapak tangannya adalah fitnah, maka menutup wajah adalah kewajiban. Jika ia wanita tua dan tidak khawatir, maka ia boleh menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi. 12/229)

3. Madzhab Syafi’i
Madzhab tersebut mengatakan seluruh tubuh wanita adalah aurat di depan laki-laki bukan mahram sehingga memakai cadar adalah wajib.

Asy Syarwani mengatakan :

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

Artinya : “Ada tiga jenis aurat wanita yaitu aurat dalam shalat, aurat pada pandangan lelaki yaitu seluruh tubuh baik itu wajah da telapak tangan dan aurat ketika bersama yang mahram yakni sama dengan laki-laki antara pusar dan paha “ (“Hasyiah Asy Syarwani’Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Syaikh Sulaiman Al Jamal mengatakan :

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

Artinya : “Maksud pendapat An Nawawi adalah aurat wanita dalam shalat yaitu wajah dan telapak tangan sedanglan aurat wanita di depan lelaki mahram adalah pusar hingga paha, namun di depan lelaki bukan mahram, aurat wanita adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

Syaikh Muhammad bin Qassin Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib mengatakan :

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

Artinya : “Seluruh anggota badan wanita dalam shalat adlaah kecuali wajah dan telapak tangan, namun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarub, 19)

4. Madzhab Hambali
Berikut adalah pendapat ulama Hambali sebagai berikut :

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan :

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

Artinya : “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, pun termausk kukunya” (Dikunil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al’Anqaari, penulis Raudhul Murbi’ mengatakan :

“Bagian tubuh wanita yang baligh adlaah aurat, pun termasuk sudut kepalanya. Kecuali wajah, karean wajah bukan aurat dalam shalat, namun ketika di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat walaupun di hadapan banci sekalipun, sedangkan sesama wanita auratnya adalah pusar hingga paha  “ (Raudhul Murbi’, 140)

Ibnu Muflih mengatakan :

“Imam Ahmad berkata, janganlah wanut menampakan perhiasan mereka kecuali orang yang disebutkan pada ayat. Abu Thalib mengambil penjelasan dari Imam Ahmad bahwa kuku wanita adalah aurat, apabila keluar maka ia tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (jenis kaus kaki) sekalipun dan aku lebih suka jika mereka membuat kancing tekan bagian tangan” (Al Furu’, 601-602)

Apa keistimewaan wanita bercadar?

ilustrasi wanita bercadar via suaraislam.co

Menggunakan cadar tidaklah diwajibkan, akan tetapi apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun yang perlu kita ingat, menggunakan jilbab dan menutupi aurat merupakan hal yang WAJIB. Apa keistimewaan wanita bercadar? Berikut beberapa keistimewaan wanita memakai cadar dalam kehidupan sehari-harinya.
  • Menutupi aurat. Hal yang paling utama dari manfaat bercadar yaitu menutupi aurat untuk para wanita wanita. Kita sudah mengetahuinya mengenai perintah Allah S.WT dalam hal menutup aurat dan bercadar termasuk menutup aurat.
  • Menghindari bermacam-macam fitnah
  • Terhindar dari debu serta kotoran-kotoran
  • Memperkecil bahaya dari dampak polusi udara
  • Memberikan perlindungan dari dampak efek sinar matahari
  • Melindungi wanita dari beragam bentuk kejahatan serta godaan dari kaum adam
  • Bisa membantu lelaki untuk menjaga pandangannya
  • Menutup kesempatan dalam hal perzinaan dan perselingkuhan
  • Untuk memuliakan seorang wanita serta lelaki tidak dapat menilai wanita dari bentuk fisiknya saja
  • Mengurangi kerusakan moral yang sudah banyak terjadi di masyarakat
  • Agar wanita tidak tampak menggoda
  • Membantu menentramkan hati para lelaki serta lebih khusyuk beribadah serta tak terus mengingat wajah wanita
  • Agar para suami lebih tenang serta tidak mudah cemburu kepada istrinya
  • Memperoleh pahala dari Allah S.W.T
Nah, itulah penjelasan tentang wanita bercadar menurut Islam serta keistimewaannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.

0 Comments


EmoticonEmoticon