Gambar dilansir dari lillysuryanimisterius.blogspot.com
Takbisa dipungkiri, karena alasan kecantikan dal lain sebagainya para wanita menghiasi diri dengan berbagai perhiasan pada tubuhnya.
Namun yang jadi pertanyaan, bolehkah wanita memakai perhiasan di kaki?
Begini dalilnya!
Berikut adalah pertanyaan dan juga jawaban yang telah kami rangkum dari konsultasisyariah.com, tentang hukum wanita yang memakai gelang kaki.
Semoga menambah keilmuan kita terhadap hukum-hukum islam, serta setiap perbuatan yang kita lakukan nantinya tidak menjadi dosa yang tak disadari.
Baca Juga:
- 4 Perhiasan yang Dibolehkan Bagi Wanita Menurut islam
- Inilah Perhiasan dan Cara Berhias Yang di Haramkan Dalam Islam
- Dilarang Menurut Islam, Jangan Sampai Perhiasan Ini Ada Didalam Rumahmu
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.Bagaimana hukumnya perempuan memakai gelang kaki emas menurut Islam? Boleh apa tidak?
Dari: Sodikin
Jawaban:
Wa’alaikumussalamAllah berfirman,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)
Baca Juga:
- Wanita Seperti ini Akan Dipakaikan 2 Gelang Api dari Neraka Saat Kiamat
- Bak Toko Emas Berjalan, Gaya Wanita Kenakan Emas Berlebihan ini Jadi Buah Bibir Netizen di Madura
- Viral, Ibu ini Bongkar 3 Kecurangan Toko Emas, Waspada Saat Jual Beli Emas
- Hukum Lelaki Memakai Emas dalam Islam
Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164).
Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dikenakan oleh wanita.
Allah tidak melarang untuk menggunakan gelang kaki itu, namun Allah melarang membunyikan gelang kaki itu di hadapan lelaki yang bukan mahram, sehingga menjadi sumber firnah bagi lelaki lain.
Baca Juga:
- Hemat Biaya! Beli Kacamata Bisa Dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya
- Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Bagaimana Hukumnya?
- Mau Rezekimu Mengalir Tanpa Henti? Baca 2 Ayat Al-Quran Ini Tiap Malam!
Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,
يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم
Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469).
Kesimpulan: Wanita boleh menggunakan perhiasan ataupun gelang pada kaki mereka, yang tidak diperbolehkan dalm islam adalah menampakkan serta membunyikan gelang tersebut dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Demikian, Wallahu A'lam.
0 Comments
EmoticonEmoticon