Sanksinya tak main-main 2 kali lebih berat
Sering kali kebiasaan orang memang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan biasanya hanya denda. Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan. Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.
Image from tribunnews.com
Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda.
Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.
Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati, seperti yang dikutip dari tribunnews.com.
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
Baca juga : Heboh, Video Jemaah Haji Bawa Kaos #2019gantipresiden di Mekkah
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.
0 Comments
EmoticonEmoticon