4 Warga Tiongkok Dijatuhi Vonis Rp 750 Ribu


Empat warga negara Tiongkok yang tak berizin akhirnya mendapatkan vonis denda uang Rp 750 ribu. Mereka adalah Ren Zhitian, Dai Qiyong, Wang Mingqing, dan Zhu Xiaowu.

Informasi yang dihimpun Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar Kantor Imigrasi Pemalang. Keempat WNA tersebut diketahui menjadi tenaga kerja di proyek jalan tol.



Mereka kedapatan tidak membawa paspor dan pada saat dipaksa menunjukkan paspor yang ditinggalkan di tempat mereka tinggal. Ternyata paspor mereka sudah habis masa waktunya dan belum diperpanjang.

Humas PN Pekalongan, M Ichwanudin, menerangkan keempat WNA itu menjalani sidang tindak pidana cepat atau tindak pidana ringan, yang dipimpin Hakim Tunggal, Arum Kusuma Dewi, 23 Agustus.

"Keempat WNA tersebut ditangkap karena tidak dapat menunjukkan izin tinggal di Indonesia. Keempatnya disidangkan di PN Pekalongan, adapun yang mengajukan adalah Kantor Imigrasi Pemalang selaku PPNS," terangnya.

Dalam putusannya, Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa dengan pidana denda Rp 750.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga hari.

Dan apa bila mereka ingin melanjutkan pekerjaan harus mempunyai masa perpanjangan paspor. Apabila di kemudian hari keempat orang tersebut ditemukan masih belum memiliki paspor yang baru atau belum memperpanjang paspor, maka akan segera dideportasi ke negara asalnya.



Adapun pasal yang dilanggar, yakni Pasal 71 huruf b Juncto Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Aditya Agung, membenarkan adanya penangkapan terhadap WN Tiongkok tersebut karena melanggar UU Keimigrasian.

"Mereka melakukan pelanggaran, tidak dapat memperlihatkan paspor atau izin tinggal pada saat pemeriksaan dalam rangka pengawasan," terangnya.

0 Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)