Kalau yang satu ini apa pantas di anggap guru??
Guru seharusnya jadi panutan oleh muridnya. Namun beda dengan yang satu ini, permasalahan sepele saja langsung pakai tangan untuk menegurnya.
Image from google.com
Kepala Sekolah SMPN 2 Magetan, Jawa Timur Nursalim mengonfirmasi terkait video viral pemukulan guru yang terjadi di sekolahnya.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Jatim, Nursalim yang juga Ketua PGRI Kabupaten Magetan telah memanggil dan menegur guru berinisial LS yang memukul muridnya menggunakan sepatu.
"Saya sudah peringatkan, saya juga prihatin dengan ulah LS itu. Sebenarnya sudah berulangkali, saya wanti-wanti (berpesan) kepada para guru agar tidak mudah main tangan. Harus bisa tahan emosi," kata Nursalim.
Seorang murid bernama Hafid, yang satu kelas dengan R (korban) menceritakan bagaimana kronologi pemukulan tersebut.
Awalnya kelas Hafid dan R kosong tidak ada guru, R kemudian melantunkan azan dengan volume keras hingga terdengar sampai ruang guru.
Baca juga : Heboh, Video Jemaah Haji Bawa Kaos #2019gantipresiden di Mekkah
Di tengah-tengah lantunan azan, LS masuk ke kelas, sontak R langsung berhenti, namun LS meminta R meneruskan azannya.
Saat R selesai melantunkan azan, LS tiba-tiba melepas sepatu pantofel dan marah-marah.
"Tahu-tahu sepatu yang dipegang tangan kanan Bu LS itu dipukulkan ke bagian perut R, terus kemudian bagian muka dan kepala. Saat kejadian itu, ada teman yang memvideokan," kata Hafid.
Namun Hafid mengaku tidak tahu siapa yang mengunggah video aksi kekerasan guru itu ke media sosial (medsos).
Siswa setempat malah tidak tahu kalau video kekerasan Ibu guru itu viral di medsos.
Video aksi kekerasan guru perempuan di SMP 2 Magetan tersebut tersebar di media sosial Facebook.
Salah satunya, pengguna akun Facebook bernama Dwie Astuti mengunggah video aksi pemukulan guru perempuan terhadap siswa laki-lakinya pada Selasa (28/8/2018).
Terkait hal ini, Kepala Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Magetan Djoko Susilo mengancam akan memasukkan guru itu ke Dindikpora alias menonjobkan.
Pihaknya mengaku kasus tersebut belum pernah ada yang melapor.
"Kalau memang Kasek setempat sudah sering memperingatkan dan tidak diindahkan, nanti akan kami panggil. Kalau kadar kesalahan berat, kita masukkan ke Dindikpora," kata Djoko Santoso
Baca juga : Heboh, Penemuan Mengejutkan Pada Bantuan Logistik Gempa Lombok, Begini Respon Masyarakat
Menurut Drs. Marijan, tokoh pendidikan kita Ki Hajar Dewantara berpesan mengemukakan pendapatnya bahwa dalam memberikan hukuman kepada anak didik,
Seorang pendidik harus memperhatikan 3 macam aturan:
1. Hukuman harus selaras dengan kesalahan. Misalnya, kesalahannya memecah kaca hukumnya mengganti kaca yang pecah itu saja. Tidak perlu ada tambahan tempeleng atau hujatan yang menyakitkan hati.Jika datangnya terlambat 5 menit maka pulangnya ditambah 5 menit. Itu namanya selaras. Bukan datang terlambat 5 menit kok hukumannya mengintari lapangan sekolah 5 kali misalnya. Relasi apa yang ada di sini ? Itu namanya hukumn penyiksaan.
2. Hukuman harus adil. Adil harus berdasarkan atas rasa obyektif, tidak memihak salah satu dan membuang perasaan subyektif.
Misalnya siswa yang lain membersihkan ruangan kelas kok ada siswa yang hanya duduk – duduk sambil bernyanyi-nyanyi tak ikut bekerja.
Maka hukumannya supaya ikut bekerja sesuai dengan teman-temannya dengan waktu ditambah sama dengan keterlambatannya tanpa memandang siswa mana yang melakukannya.
3. Hukuman harus lekas dijatuhkan. Hal ini bertujuan agar siswa segera paham hubungan dari kesalahannya. Pendidik pun harus jelas menunjukkan pelanggaran yang diperbuat siswa.
Dengan harapan siswa segera tahu dan sadar mempersiapkan perbaikannya. Pendidik tidak diperkenankan asal memberi hukuman sehingga siswa bingung menanggapinya.
Berikut vidio guru pukul muridnya :
0 Comments
EmoticonEmoticon